JAKARTA | SIARAN KABARA - Rutan Kelas I Jakarta Pusat turut berpartisipasi dalam Rapat Penyusunan Modul Early Warning System (EWS) terhadap Kelebihan Masa Penahanan yang diselenggarakan oleh Direktorat Pelayanan Tahanan dan Anak, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di wilayah Daerah Khusus Jakarta, Selasa (03/11).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat mekanisme pemantauan masa penahanan sekaligus mencegah terjadinya kelebihan masa penahanan (overstaying) pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan.
Dalam rapat tersebut, UPT diberikan ruang untuk menyampaikan masukan dan informasi faktual terkait pelaksanaan pemantauan masa penahanan, termasuk berbagai kendala yang dihadapi dalam memastikan setiap tahapan masa penahanan dapat dipantau dan ditindaklanjuti secara tepat waktu.
Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Sumaryo, menyampaikan bahwa penguatan sistem pemantauan masa penahanan merupakan bagian penting dalam mendukung penyelenggaraan layanan pemasyarakatan yang tertib dan akuntabel.
“Pemantauan masa penahanan perlu dilakukan secara cermat dan berkelanjutan. Dengan adanya sistem peringatan dini yang terintegrasi, potensi terjadinya kelebihan masa penahanan dapat diantisipasi dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Sumaryo.
Penyusunan Modul EWS diharapkan dapat menghasilkan mekanisme peringatan dini yang efektif, sehingga informasi mengenai masa penahanan dapat dipantau secara lebih terstruktur dan menjadi dasar dalam menentukan langkah tindak lanjut secara tepat waktu.
Melalui kegiatan ini, Rutan Kelas I Jakarta Pusat berkomitmen untuk terus mendukung penguatan tata kelola pemasyarakatan, khususnya dalam memastikan pengelolaan masa penahanan dilaksanakan secara tertib, efektif, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.( Ragil).
Tags
Headline