Bangko (Jambi| SIARAN KABAR - Rasa kecewa mendalam disampaikan Sadariah, korban penganiayaan berat, terkait penerapan hukum oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangko dan putusan Pengadilan Negeri Bangko yang dinilai tidak sesuai dengan fakta serta ketentuan hukum pidana yang berlaku.
Menurut keterangan korban, pelaku penganiayaan yang diduga Gandariah seharusnya dijerat dengan Pasal 466 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Namun, pihak Penuntut Umum justru menerapkan Pasal 466 Ayat (1) tentang penganiayaan biasa dengan tuntutan hukuman 10 bulan penjara.
"Bukti sudah kuat, ada Visum et Repertum. Luka saya luar dan dalam, di kepala dijahit sebanyak 35 jahitan. Bukan luka biasa! Sekarang kepala sering sakit, saya jadi pelupa, cacat fisik dan mental sudah saya alami akibat pukulan benda tumpul itu," ungkap Sadariah dengan nada bergetar.
Korban menegaskan, pukulan yang mengenai bagian kepalanya menimbulkan dampak serius. Selain luka fisik, Sadariah mengaku hingga kini masih mengalami sakit kepala, gangguan ingatan, serta penurunan kemampuan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Menurut Sadariah, kondisi tersebut seharusnya menjadi pertimbangan dalam proses penegakan hukum terhadap perkara yang dialaminya. Ia juga mempertanyakan penerapan pasal yang digunakan oleh Penuntut Umum dalam perkara tersebut.
Namun, tuntutan yang diajukan dinilai korban sangat ringan dan tidak sebanding dengan penderitaan serta dampak yang dialaminya.
"Benarkah pepatah itu berlaku di sini — hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas? Yang menderita tetap menderita, yang berbuat kesalahan justru diampuni dengan hukuman yang sangat ringan," ujar Sadariah yang merasa keadilan belum ditegakkan.
Dalam pandangan Hirian Hidayat, mahasiswa hukum Universitas Syekh Maulana Qori, penetapan pasal oleh JPU Kejaksaan Negeri Bangko tersebut sangat mengecewakan korban.
Menurut Hirian Hidayat, pasal yang diterapkan JPU adalah Pasal 466 Ayat (1), sementara menurut pandangannya perkara tersebut semestinya dapat dikenakan Pasal 466 Ayat (2) terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
"Penetapan pasal oleh JPU Kejaksaan Negeri Bangko sangat mengecewakan korban. Dengan kondisi luka yang dialami korban, semestinya penerapan Pasal 466 Ayat (2) tentang penganiayaan berat dapat dipertimbangkan, bukan Pasal 466 Ayat (1)," ujar Hirian Hidayat.
Hirian juga menyampaikan bahwa dirinya memberikan pandangan tersebut berdasarkan pengamatan terhadap perkara yang sedang berjalan dan pemahamannya sebagai mahasiswa hukum.
Korban juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangko. Menurutnya, apabila fakta medis dan Visum et Repertum menunjukkan adanya luka berat, semestinya penerapan pasal tersebut dapat dipertimbangkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Meski demikian, penilaian mengenai tepat atau tidaknya penerapan pasal merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan proses peradilan berdasarkan fakta serta alat bukti yang ada.
Sampai berita ini diturunkan, pihak korban menyatakan tidak akan diam dan akan menempuh jalur hukum lanjutan demi mendapatkan keadilan yang sesungguhnya. (HH/Jambi)



