JAKARTA | SIARAN KABAR – Praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus perekrutan tenaga kerja ke luar negeri kembali terbongkar. Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat berhasil mengungkap jaringan yang diduga merekrut warga negara Indonesia (WNI) untuk dijadikan tentara bayaran di Rusia.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, kepolisian menangani lima laporan polisi dengan total 58 orang yang tercatat sebagai korban.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan perlindungan kepada seluruh WNI, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri.
Menurutnya, setiap dugaan tindak pidana perdagangan orang harus ditangani secara profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nurul Azizah, mengungkapkan bahwa para korban diduga direkrut melalui media sosial dengan iming-iming pekerjaan dan keuntungan finansial yang menggiurkan.
Para calon korban dijanjikan bonus mencapai 35.000 dolar AS serta gaji bulanan sebesar 3.000 dolar AS. Awalnya, mereka ditawarkan pekerjaan di bidang logistik dan pengamanan. Namun, dalam prosesnya, para korban justru diarahkan untuk menjadi tentara bayaran.
Modus tersebut menjadi peringatan serius bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan di luar negeri dengan gaji fantastis tanpa memastikan legalitas perusahaan, identitas perekrut, serta kejelasan pekerjaan yang ditawarkan.
Polri pun mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan indikasi perdagangan orang. Pengaduan dapat disampaikan melalui layanan Kepolisian 110 atau nomor 0812-14110.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa tawaran kerja dengan iming-iming penghasilan besar bisa saja menyimpan risiko serius, termasuk eksploitasi manusia dan keterlibatan dalam konflik bersenjata di luar negeri.(Muhammad)
Tags
Headline