UNGARAN / SIARAN KABAR – Kedatangan beberapa pemerhati budaya Kota Semarang di Kantor Pengadilan Kabupaten Semarang guna menyaksikan persidangan perdata penggantian nama gelar pribadi oleh salah satu pengurus Yayasan Kedhaton Mataram Agung Pusat, pada Senin, 2 November 2026.
Persidangan didampingi oleh pengacara Pemohon, yakni Ratu Adil Kota Semarang, yang dihadiri oleh saudara Taufik atau asistennya. Acara sidang tersebut dijadwalkan pukul 10.00 WIB, tetapi mengalami keterlambatan waktu sehingga baru dimulai sekitar pukul 12.30 WIB. Suasana sidang terpantau aman, tertib, dan lancar. Tujuan penggantian nama tersebut adalah untuk kelangsungan pelestarian budaya Jawa yang berada di Kota Semarang pada umumnya.
Saksi dari Pemohon dihadiri oleh Ki Tarno dan Ki Edy Wiranto dari Sanggar Paweling Kabupaten Semarang, tegasnya.
Ki Tarno menjelaskan bahwa pergantian nama itu adalah untuk kelancaran dalam menegakkan budaya Jawa dan sebagai contoh tegaknya budaya kita secara keseluruhan.
Beberapa pertanyaan dari Hakim Ketua ditujukan kepada semua saksi, baik Bu Lasmini maupun Ki Edy, dan dapat dijawab dengan lancar. Sementara itu, Pemohon, Arianik, menerima semua risiko secara administrasi yang akan berganti sesuai nama baru, yakni RA. Ambarwati Kencono Wungu, imbuhnya.
Ki Edy juga menerangkan bahwa nama tersebut bisa menjadi nama yang membawa keberuntungan atau hoki. Nama pasti memiliki arti yang mendalam bagi si pemakainya kelak. Oleh sebab itu, secara spiritual sangat berpengaruh besar. Ki Edy memahami dan mengetahui bahwa sebuah nama adalah cermin atau identitas pemakainya berdasarkan primbon atau hari baiknya. Maka, tidak salah jika nama seseorang harus diganti dengan nama baru atau nama sepuh (nama ketika dewasa). Harapan dan doa semoga si pemakai nama dapat menjadi contoh dan pelindung budaya bagi semua masyarakat budaya Kota Semarang dan sekitarnya.
Lasmini, saat ditanya oleh Hakim, menjelaskan bahwa nama RA. Ambarwati Kencono Wungu benar adanya merupakan pemberian dari Kanjeng Gusti Benowo dari Keraton Surakarta karena beliau adalah putri satu-satunya. Seharusnya nama tersebut sudah dirubah semenjak lima tahun yang lalu, akan tetapi baru sekarang diajukan perubahan. Harapan kita semua, semoga dengan nama baru dapat menjadi pengayom kita dalam berbudaya.
Beberapa pertanyaan semuanya terjawab dengan jelas tanpa kesulitan apa pun, tegasnya.
Persidangan berlangsung kurang lebih 1 jam 20 menit. Para saksi yang hadir dalam persidangan disumpah untuk menyampaikan kebenaran sesuai keyakinan masing-masing. Kemudian, hasil dari sidang hari ini akan diumumkan pada sidang berikutnya, tegas Ki Edy.
Suasana mencair dari rasa tegang setelah hakim mengetuk palu. Persidangan dilanjutkan minggu depan.
Red/Alfian

