Bayar Pajak Bukan Berarti Berizin! Legalitas Galian C Albion Tapteng Dipertanyakan


Tapteng | siarankabar.com - Aktivitas pengerukan tanah urug atau yang kerap disebut galian C di wilayah Albion, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah, menjadi sorotan dan menuai pertanyaan serius.


Pasalnya, pengelola kegiatan mengaku telah memiliki izin, namun ketika diminta menunjukkan dokumen perizinan, yang diperlihatkan justru hanya bukti pembayaran pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) kepada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, melalui Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD).


Hal tersebut terungkap saat sejumlah awak media melakukan konfirmasi kepada AM, selaku pengelola kegiatan pengerukan tanah urug, Jumat (28/08/2026).


AM mengklaim aktivitas yang dikelolanya telah memiliki izin.


“Kegiatan kami di sini sudah ada izinnya,” ujar AM.


AM juga mengakui material tanah urug hasil pengerukan diperjualbelikan kepada PT TAS maupun masyarakat sekitar dengan harga sekitar Rp. 60 ribu per dump truck.


Untuk memastikan legalitas kegiatan tersebut, awak media kemudian mendatangi Kantor Camat Pinangsori. Namun, Camat Pinangsori sedang tidak berada di tempat.


Konfirmasi selanjutnya dilakukan kepada Plt. Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Tapanuli Tengah, Jinto Siburian, terkait kelengkapan dokumen perizinan kegiatan tersebut.


Jinto memberikan jawaban singkat namun cukup penting.


“Tidak ada di data kami terkait izin ini,” jawab Jinto melalui pesan WhatsApp, Sabtu (29/08/2026).


Pernyataan tersebut tentu menimbulkan pertanyaan lebih lanjut. Jika pengelola mengklaim kegiatan tersebut telah mengantongi izin, sementara Dinas Perizinan menyatakan tidak menemukan data izin dimaksud, izin apa yang sebenarnya dimiliki pengelola ?


Persoalan yang muncul bukan semata-mata mengenai pembayaran pajak, melainkan apa dasar hukum kegiatan pengerukan dan penjualan material tersebut.


Sebab, pembayaran pajak pada prinsipnya tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai bukti bahwa suatu kegiatan telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan.


Jangan sampai pembayaran pajak justru dipersepsikan pelaku usaha di lapangan sebagai “izin” untuk melakukan pengerukan dan menjual tanah urug.


Kondisi ini menjadi penting karena kegiatan yang berlangsung bukan sekadar pengambilan material untuk kepentingan pribadi, tetapi material tersebut diperjualbelikan kepada pihak lain dan masyarakat dengan menggunakan dump truck.


Instansi terkait perlu turun langsung ke lokasi untuk memeriksa secara menyeluruh, antara lain status dan peruntukan lahan, dokumen perizinan, dasar pengambilan material, legalitas penjualan material, volume material yang diambil, serta dasar dan mekanisme pengenaan pajak MBLB.


Selanjutnya, jika hasil pemeriksaan nantinya ditemukan adanya pelanggaran, pemerintah bersama aparat penegak hukum diharapkan mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.


Pantauan awak media di lokasi, satu unit excavator melakukan pengerukan sekaligus memuat material tanah urug ke sejumlah dump truck. Kendaraan tersebut kemudian hilir-mudik mengangkut material untuk diperjualbelikan.

(samo Lahagu)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama