Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Status Oknum Polisi Terduga Pelaku Kekerasan Seksual di Tapteng


TAPTENG, SIARANKABAR.COM – Kuasa hukum korban berinisial FN mempertanyakan status seorang oknum polisi berinisial Bripka P yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual di depan sebuah tempat hiburan malam di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), pada 29 September 2026 lalu.

Pasalnya, berdasarkan informasi yang diterima pihak kuasa hukum, oknum polisi tersebut diduga sedang menjalani Penempatan Khusus (Patsus) Propam Polres Tapanuli Tengah saat peristiwa itu terjadi.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum korban, Erwin Situmeang, saat diwawancarai usai mempertanyakan perkembangan penanganan perkara di ruang Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tapteng, Kamis (22/10/2026).

“Informasi yang kami dapat, saat diduga pelaku melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap klien kami, yang bersangkutan diduga sedang menjalani Patsus Propam Polres Tapteng,” ujar Erwin.

Pertanyakan Oknum Polisi Diduga Keluar dari Patsus

Erwin menyebutkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, Bripka P merupakan personel yang menjalani penahanan oleh Propam terkait dugaan pelanggaran kode etik kepolisian. Namun, menurutnya, oknum tersebut kini disebut telah kembali aktif bertugas.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan dari pihak korban mengenai bagaimana seorang personel yang diduga masih berstatus menjalani Patsus dapat berada di luar penempatan tersebut hingga diduga terlibat dalam perkara pidana.

“Di sini patut kita pertanyakan, apakah yang bersangkutan sudah mendapatkan izin atau surat dari Kapolres untuk keluar dari ruang Patsus?” kata Erwin.

Ia berharap pihak kepolisian memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status personel tersebut pada saat peristiwa terjadi, termasuk mekanisme pengawasan terhadap anggota yang sedang menjalani penempatan khusus.

Korban Disebut Mengalami Trauma Psikologis

Lebih lanjut, Erwin menyampaikan bahwa pihaknya mengkhawatirkan kondisi psikologis korban. Menurutnya, dugaan pelaku yang disebut telah kembali beraktivitas, sementara perkara tersebut masih dalam proses penanganan, menimbulkan rasa takut dan kekhawatiran bagi kliennya.

Ia berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional serta memberikan perhatian terhadap keamanan dan kondisi psikologis korban selama proses hukum berlangsung.

Erwin juga meminta Kapolres Tapanuli Tengah memberikan perhatian khusus terhadap perkara tersebut. Ia menegaskan bahwa dugaan tindakan seorang oknum tidak seharusnya merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

“Kinerja Kapolres Tapteng saat ini cukup bagus. Jangan sampai menjadi buruk karena tindakan seorang oknum. Seperti pepatah, jangan gara-gara nila setitik, rusak susu sebelanga,” ungkapnya.

Kapolres: Perkara Diproses Secara Pidana dan Kode Etik

Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai perkembangan perkara yang melibatkan anggotanya berinisial P, Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Muhammad Alan Haikel menyatakan bahwa kasus tersebut sedang diproses melalui jalur pidana maupun kode etik kepolisian.

“Tidak akan kita bela. Kalau sudah penetapan tersangka, akan kita lakukan penangkapan,” tegas Kapolres.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Perkembangan selanjutnya diharapkan dapat memberikan kejelasan atas dugaan tindak pidana tersebut sekaligus menjawab pertanyaan pihak korban mengenai status personel yang bersangkutan.

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai dugaan keterlibatan Bripka P serta statusnya saat peristiwa terjadi masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut melalui keterangan resmi dan hasil pemeriksaan pihak berwenang.

(Samo Lahagu/Siaran Kabar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama