Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Label

Dari Bahasan Hukum hingga Secangkir Kopi, Melihat Sisi Lain Pembinaan di Lapas Plantungan

Selasa, September 29, 2026 | 00:19 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-28T17:19:40Z

Siaran Kabar | KENDAL — Penyuluhan hukum di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIB Plantungan, Kabupaten Kendal, tidak berakhir ketika materi disampaikan dan sesi diskusi ditutup. Setelah mendapatkan pembekalan mengenai hukum, para narasumber dan tim Joesant and Friends Law Firm (Jafli) justru diajak melihat lebih dekat aktivitas warga binaan dari balik lingkungan lapas.


Kegiatan yang berlangsung Senin (28/9/2026) tersebut menghadirkan dua narasumber, yakni Dewan Pendiri Nasional Lembaga Bantuan Hukum Rumah Pejuang Keadilan Indonesia (DPN LBH RUPADI), Dr. (C). Muhamad Nastain, SH, MH, dan Sekretaris Mandataris Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Profesional Jawa Tengah sekaligus Pendiri Jafli, Dr. (Hc). Joko Susanto.


Sedikitnya tiga sesi materi diberikan kepada warga binaan, pegawai lapas, serta tokoh masyarakat sekitar.


Tema “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman” menjadi salah satu pokok pembahasan. Materi lainnya mengangkat “Restorative Justice dalam KUHP dan KUHAP Baru”.


Kedua materi tersebut membawa peserta pada pembahasan mengenai pentingnya mengenali hukum sekaligus memahami perkembangan pendekatan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana.


Dari ruang penyuluhan, kegiatan kemudian bergerak menuju sisi lain Lapas Pemuda Plantungan.


Para narasumber bersama tim Jafli diajak berkeliling untuk melihat ruang tahanan dan sejumlah fasilitas pembinaan. Salah satu yang menjadi perhatian adalah bengkel kerja tempat warga binaan menghasilkan berbagai karya.


Di sana terlihat beragam hasil keterampilan warga binaan. Ada asbak, vas bunga, tempat tisu, lukisan, dan berbagai karya lainnya.


Benda-benda tersebut memberikan gambaran bahwa proses pembinaan warga binaan tidak hanya berbicara mengenai masa pidana, tetapi juga mengenai aktivitas yang dapat menjadi ruang untuk mengembangkan keterampilan.


Rangkaian tersebut membuat materi penyuluhan hukum memperoleh konteks yang lebih luas. Pengetahuan tentang aturan hukum diberikan bersamaan dengan aktivitas pembinaan yang berlangsung di dalam lapas.


Kepala Lapas Pemuda Plantungan, Suharno, S.H., M.H., mengatakan penyuluhan hukum merupakan bagian penting dalam proses pembinaan sekaligus upaya memenuhi hak warga binaan.


“Penyuluhan hukum ini merupakan bagian dari upaya kami dalam memenuhi hak warga binaan sekaligus memperkuat proses pembinaan. Kami berharap materi yang diberikan dapat menambah pemahaman warga binaan mengenai hukum dan menjadi bekal untuk menjalani masa pidana dengan lebih baik serta tidak mengulangi tindak pidana,” ujar Suharno, didampingi Kasi Binadik dan Giatja, Bastar Thokaili.


Penyuluhan tersebut juga berkaitan dengan pemenuhan hak warga binaan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya hak memperoleh penyuluhan dan bantuan hukum.


Joko Susanto mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari realisasi perjanjian kerja sama antara Jafli dan Lapas Pemuda Plantungan.


Kegiatan ini menjadi penyuluhan hukum kedua yang dilakukan Jafli di Lapas Plantungan. Pada pelaksanaan sebelumnya maupun kegiatan kali ini, materi dan pemateri dihadirkan dengan pendekatan yang berbeda, termasuk kegiatan siraman rohani.


“Penyuluhan hukum ini merupakan bagian dari realisasi perjanjian kerja sama kami dengan Lapas Plantungan. Ini merupakan kali kedua kami melaksanakan penyuluhan hukum di sini, dan harapannya dengan adanya pemateri yang berbeda, ilmu serta pengalaman yang dibagikan dapat memberikan manfaat bagi Lapas Plantungan,” kata Joko.


Muhamad Nastain menyampaikan bahwa kegiatan berbagi pengetahuan hukum tersebut tidak didasarkan semata-mata pada pertimbangan honor.


Ia mengatakan timnya memilih hadir di tengah masyarakat yang membutuhkan pengetahuan dan pengalaman hukum.


“Kami tidak melihat honor dalam posisi berbagi materi atau ilmu. Kami memang rutin terjun ke masyarakat yang membutuhkan dan menginginkan kami hadir untuk berbagi pengalaman. Kami menyadari bahwa ilmu akan bermanfaat ketika dibagikan kepada khalayak ramai,” ungkap Nastain.


Setelah melihat ruang tahanan dan hasil karya warga binaan, perjalanan tim Jafli berakhir pada suguhan yang berbeda. Mereka diajak menikmati seduhan kopi asli hasil Lapas Pemuda Plantungan.


Kopi tersebut menjadi suguhan terakhir setelah rangkaian kegiatan yang dimulai dari penyuluhan hukum, berlanjut dengan peninjauan ruang tahanan, kemudian melihat bengkel kerja dan berbagai hasil karya warga binaan.


Rangkaian kegiatan tersebut sekaligus mempertemukan tiga sisi dalam pembinaan di lingkungan pemasyarakatan: pengetahuan hukum, keterampilan, dan hasil karya warga binaan.


Lapas Pemuda Plantungan bersama Jafli berkomitmen melanjutkan kerja sama dalam memberikan akses pengetahuan hukum kepada warga binaan. Pembekalan tersebut diharapkan terus mendukung proses pembinaan dan mempersiapkan warga binaan agar lebih memahami aturan hukum sebelum kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat. (YI/Jateng)

×