Siaran kabar | DELISERDANG – Pembangunan rumah milik MA di Pasar 5 Gang Durian 6, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, menjadi sorotan. Pasalnya, bangunan tersebut terus dikerjakan, sementara keberadaan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di lokasi belum terlihat.
Fakta mengenai status tanah terungkap berdasarkan dua lembar Surat Penyerahan Penguasaan Atas Tanah Dengan Cara Ganti Rugi yang dikeluarkan Pemerintah Kecamatan Percut Sei Tuan.
Surat pertama bernomor 592.2/1356/PST/VI/2026 tertanggal 9 Juni 2026, tercatat dari AP kepada MA dengan lokasi di Desa Tembung.
Kemudian surat kedua bernomor 592.2/1389/PST/VI/2026 tertanggal 12 Juni 2026, tertanggal 12 Juni 2026, tercatat dari S kepada MA, juga berlokasi di Desa Tembung.
Artinya, dua proses administrasi penyerahan penguasaan tanah tersebut tercatat hanya berselang tiga hari.
Namun, persoalan berbeda muncul terkait pembangunan bangunan di atas tanah tersebut.
Pantauan Media Siaran Kabar pada Senin (31/8/2026), bangunan telah berdiri cukup kokoh. Dinding bata sudah menjulang dengan sejumlah tiang penyangga terlihat terpasang. Namun, tidak terlihat plang atau informasi PBG di lokasi pembangunan.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai status perizinan bangunan dan kepatuhan terhadap ketentuan bangunan gedung yang berlaku.
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Tembung, Misman, mengatakan pihak desa saat ini tidak lagi dilibatkan dalam urusan PBG.
“Maaf Bang, desa sudah tidak dilibatkan dalam urusan izin PBG. Dan soal bangunan itu juga belum ada info yang sampai ke kami, tapi terima kasih atas informasinya,” jelas Misman.
Ia mengatakan, apabila terdapat pembangunan baru yang diduga bermasalah, pihak desa biasanya menyampaikan informasi kepada camat maupun Trantib.
“Biasanya kami melapor kepada camat atau trantib kalau ada berdiri bangunan baru. Kalau memang menyalahi aturan ya kita laporkan ke trantib/camat,” lanjutnya.
Sementara itu, Kasi Trantib Kecamatan Percut Sei Tuan, Jos Mako, merespons konfirmasi Media Siaran Kabar dengan mengatakan akan melakukan pengecekan ke lapangan.
“Saya suruh anggota saya cek ke lapangan ya bg, terima kasih informasinya,” ujar Jos Mako melalui pesan WhatsApp.
PEMILIK BERIKAN JAWABAN
Media Siaran Kabar juga telah meminta konfirmasi kepada pihak pemilik bangunan terkait status pembangunan dan PBG.
Dalam jawabannya, pihak pemilik menyampaikan bahwa pembangunan rumah tersebut berkaitan dengan kepentingan keluarga.
“Karena saya bangun rumah itu untuk ibu saya. Maka saya akan perjuangkan apa yang menjadi hak kami. Terima kasih,” jawab pihak pemilik.
Sebelumnya, pihak tersebut juga merespons pertanyaan Media Siaran Kabar dengan menyampaikan keberatan terhadap pihak tertentu yang disebutnya terkait persoalan tersebut.
“Saya tidak banyak komentar ya pak. Bilang sama pesuruh bapak yaitu abang kandung saya yang bernama Ali Chadavi, saya ikuti permainannya. Terima kasih,” demikian jawabnya.
Atas pernyataan tersebut, Media Siaran Kabar menegaskan bahwa pihak redaksi tidak mengetahui maupun mengenal pihak yang disebut dalam pesan tersebut dan konfirmasi dilakukan semata-mata untuk kepentingan pemberitaan.
Media Siaran Kabar juga memberikan ruang kepada pihak pemilik untuk menyampaikan klarifikasi terkait status PBG dan legalitas pembangunan.
Hingga berita ini ditulis, pihak pemilik belum memberikan nomor atau dokumen PBG kepada Media Siaran Kabar.
Sementara itu, pembangunan di lokasi masih menjadi perhatian warga sekitar. Salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak disebutkan mendesak Kecamatan Percut Sei Tuan dan Satpol PP Deli Serdang memastikan terlebih dahulu status perizinan bangunan tersebut.
“Kalau urus surat tanah bisa cepat, masa urus penertiban lama. Tegakkan aturan Pak,” ujar warga.
Warga berharap pengecekan lapangan yang disampaikan Kasi Trantib tidak berhenti sebatas pemeriksaan, tetapi dilanjutkan dengan tindakan apabila ditemukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Persoalan ini kini menunggu kepastian dari instansi berwenang: apakah bangunan tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan PBG atau memang masih dalam proses pengurusan.
Media Siaran Kabar tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak pemilik maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai status perizinan bangunan tersebut. (SPT)


