MEDAN, SIARANKABAR.COM – Permesta 57 Cabang Kota Medan meminta dugaan pungutan liar (pungli) parkir di Jalan Medan Area Selatan, Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, diusut. Lokasi tersebut tepatnya berada di depan Beku Steak. Sementara itu, Tim Cakrawala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan diminta menertibkan juru parkir (jukir) yang diduga melanggar aturan.
Juru parkir yang beroperasi tanpa karcis resmi, tanpa tanda pengenal (badge), tanpa rompi resmi, serta memungut tarif yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) patut diperiksa karena diduga melakukan praktik parkir ilegal atau pungutan liar.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku di lingkungan Dinas Perhubungan Kota Medan, praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti sesuai aturan hukum.
Tim Investigasi Gabungan Aliansi Wartawan Sumatera Utara dan LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia Sumatera Utara menemukan dugaan adanya juru parkir yang melanggar ketentuan dan memungut retribusi parkir sebesar Rp3.000 di lokasi parkir tepi jalan di Jalan Medan Area Selatan, Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.
Ketua Permesta 57 Cabang Kota Medan, Fitri Nst, meminta Tim Cakrawala Dinas Perhubungan Kota Medan mengambil tindakan terhadap juru parkir yang diduga melanggar aturan tersebut.
“Selamatkan PAD Kota Medan dari kebocoran. Kami minta Tim Cakrawala Kota Medan mengusut dugaan pungli parkir tepi jalan di Jalan Medan Area Selatan, Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, tepatnya di depan Beku Steak,” ungkap Fitri, Rabu (21/10/2026).
Fitri Nst juga meminta Inspektorat Kota Medan memeriksa Camat Medan Area terkait dugaan pembiaran terhadap aktivitas Home Steak yang disebut berjualan di atas drainase. Selain itu, ia meminta agar aspek pajak restoran dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) turut diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi oleh juru parkir resmi, antara lain:
1. Identitas Juru Parkir Resmi
Juru parkir resmi wajib memiliki dan menggunakan atribut lengkap berupa rompi resmi berlambang Pemerintah Kota Medan, tanda pengenal (badge atau kartu identitas) yang masih aktif, serta memberikan karcis retribusi resmi kepada pengendara.
2. Ketentuan Tarif Parkir
Pemungutan uang parkir wajib mengikuti ketentuan tarif yang berlaku. Apabila juru parkir meminta tarif di luar ketentuan, misalnya meminta pembayaran tunai di area yang menerapkan sistem e-parking atau tidak memberikan karcis resmi, praktik tersebut perlu diperiksa lebih lanjut karena berpotensi menjadi pungutan liar.
3. Penindakan dan Sanksi Hukum
Juru parkir yang diduga melakukan pungutan liar dapat ditindak oleh tim gabungan Dinas Perhubungan, termasuk Tim Cakrawala, sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Apabila ditemukan dugaan tindak pidana, perkara tersebut dapat diteruskan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum.
Permintaan pengusutan ini diharapkan menjadi perhatian Pemerintah Kota Medan dan instansi terkait agar pengelolaan parkir tepi jalan berjalan sesuai aturan, potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat dicegah, serta masyarakat memperoleh pelayanan parkir yang tertib dan transparan.
