Dua Anggota KPU Lampung Utara Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah Pilkada 2024

keterangan poto : Anggota KPU Lampung Utara, Jaka Pramana, saat ditemui awak media usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan penyalahgunaan dana hibah Pilkada 2024 di Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Senin (26/10/2026). Foto: Dokumen Pribadi


LAMPUNG UTARA | SIARAN KABAR – Pemeriksaan terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Utara, Jaka Pramana dan Arieska Selvianita, oleh Kejaksaan Negeri Lampung Utara kembali menyita perhatian. Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah Pilkada 2024, Senin (26/10/2026).

Jaka Pramana memilih bungkam saat ditemui usai menjalani pemeriksaan selama beberapa jam di kantor kejaksaan. Ketika dimintai keterangan terkait materi pemeriksaan, ia mengarahkan wartawan untuk menghubungi Ketua KPU Lampung Utara.

“Silakan ke ketua (KPU Lampung Utara) saja,” ujarnya singkat sembari meninggalkan kantor kejaksaan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Ready Mart Handri Royani, membenarkan bahwa pihaknya memanggil dua anggota KPU pada hari itu.

“Keduanya berstatus sebagai saksi,” terang Ready.

Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk menggali keterangan yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani. Namun, hasil audit keuangan dari pihak terkait hingga kini belum keluar.

Terkait kemungkinan penetapan tersangka, Ready meminta publik menunggu perkembangan penyidikan.

“Kapan penetapan tersangkanya, tunggu saja waktunya ya,” katanya.

Perkara ini mencuat setelah pengelolaan sisa dana hibah Pilkada KPU Lampung Utara menjadi sorotan. Kasus tersebut dilaporkan Lembaga Pendidikan Pemantauan dan Pencegahan Korupsi (LP3K) ke Kejaksaan pada Senin (26/5/2025).

Dari total sisa dana hibah Pilkada yang disebut mencapai Rp12 miliar, sekitar Rp4,7 miliar digunakan untuk membayar gaji badan ad hoc, sedangkan Rp4,9 miliar lainnya dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.

Adapun dana sekitar Rp2,3 miliar menjadi bagian yang dipersoalkan. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp927 juta disebut digunakan untuk pemeliharaan dan pengadaan di lingkungan KPU.

Persoalan ini juga telah bergulir di ranah legislatif. Berdasarkan informasi yang disampaikan, hasil konsultasi DPRD dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan bahwa sisa dana hibah Pilkada tidak semestinya digunakan setelah pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon kepala daerah terpilih dilakukan.

Menyikapi hal tersebut, pihak legislatif telah merekomendasikan kepada Inspektorat Lampung Utara untuk memeriksa pengelolaan dana hibah tersebut.

Kini, perhatian publik tertuju pada hasil audit dan langkah lanjutan Kejaksaan. Penanganan perkara dituntut dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(askha)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama