LABUHANBATU -Ahli waris Alm. H.L. Siregar resmi melaporkan oknum yang diduga melakukan jual beli tanah tanpa hak milik orang tuanya ke Polres Labuhanbatu.
Laporan tersebut dibuat pada Selasa (22/10/2026). oleh ahli waris bernama Norma Siregar dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/1489/X/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA, Ia melaporkan dua orang berinisial B. Ritonga dan Hr. Ritonga atas dugaan telah menjual tanah milik Alm. H.L. Siregar tanpa hak kepada pihak lain pada Kamis (20/8/2026).
Objek tanah yang diperjualbelikan tersebut berada di Kampung Jawa A, Dusun Kampung Jawa, Desa Kampung Dalam, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Norma Siregar didampingi kuasa hukumnya, Dr. Zainal Abidin Pakpahan, S.H., M.H., dan rekan, saat membuat laporan polisi. Laporan itu dibuat sebagai bukti nyata untuk mempertahankan hak atas tanah peninggalan almarhum orang tuanya yang kini telah diperjualbelikan tanpa hak.
Kuasa hukum menilai perbuatan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum dan melanggar Pasal 502 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Akibat perbuatan tersebut, keluarga ahli waris Alm. H.L. Siregar mengalami kerugian sekitar Rp 1,5 miliar.
"Kami mau mencari keadilan dan penegakan hukum bagi orang-orang yang telah menjualbelikan tanah Alm. ayah saya. Saya tidak terima dan akan terus mengawal kasus laporan saya ini di Polres Labuhanbatu sampai tuntas, agar menjadi pelajaran penting bagi siapa pun yang ingin mengambil hak-hak kami selaku ahli waris dari Alm. H.L. Siregar selaku orang tua kami," tegas Norma Siregar.
Sementara itu, Dr. Zainal Abidin Pakpahan selaku kuasa hukum Norma Siregar dan kawan-kawan selaku ahli waris menyampaikan kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Labuhanbatu untuk tetap intens dan serius dalam menangani perkara ini.
"Kami meminta Polres Labuhanbatu untuk serius menangani perkara ini karena merugikan hak-hak klien kami secara materiil. Kami minta untuk terus mengusut tuntas bagi siapa saja yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara menjualbelikan tanah milik klien kami selaku ahli waris dari Alm. H.L. Siregar," ujar Dr. Zainal Abidin Pakpahan.
Pihaknya berharap laporan yang telah resmi diterima Pihak Polres Labuhanbatu ini segera ditindaklanjuti dan diproses secepatnya sesuai hukum yang berlaku, sehingga keadilan bagi ahli waris dapat ditegakkan dan tidak ada lagi pihak yang dirugikan akibat jual beli tanah tanpa hak tersebut. (Spt)
Tags
Headline