LAMPUNG UTARA | SIARAN KABAR - Pemerintah Kabupaten Lampung Utara terus berupaya mencari solusi atas konflik lahan yang berkepanjangan antara masyarakat Kecamatan Sungkai Utara dengan PT Paramita Mulya Langgeng (PT PML) di kawasan Hutan Tanaman Industri Register 46 Way Hanakau.
Rapat mediasi lanjutan kembali digelar di Ruang Siger Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Utara, Senin (02/10/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Lampung Utara, Romli didampingi Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Drs. Mat Soleh dan Kepala Dinas Perkimciptaru Dirgantara.
Mediasi ini turut dihadiri berbagai pihak terkait, mulai dari perwakilan masyarakat Sungkai Utara beserta kepala desanya, Kepala BPN Lampung Utara Mety Ratna Kandia perwakilan Inhutani V, manajemen PT PML Register 46 Hari Sriyono, perwakilan Kepolisian dan Kejaksaan, serta empat kepala desa yang wilayahnya masuk dalam kawasan sengketa, yakni Desa Hanakau Jaya, Baturaja, Negara Batin, dan Ogan Jaya.
Dalam pertemuan tersebut, Wakil Bupati Romli menekankan pentingnya musyawarah untuk mufakat agar persoalan lahan yang telah berlangsung lama ini tidak terus berlarut.
"Agar persoalan tidak berlarut dan cepat selesai, saya menyarankan agar dalam rapat mediasi ini kita membuat kesepakatan bersama terkait pengelolaan lahan, baik yang milik masyarakat maupun yang dikuasai oleh perusahaan. Dan ada kontribusi juga buat Pemerintah Daerah," tegas Romli.
Namun, hingga rapat berakhir, kedua belah pihak belum mencapai kesepakatan.
Dari pihak masyarakat, mereka tetap bersikukuh meminta adanya ganti rugi atas lahan yang diklaim sebagai tanah ulayat yang selama ini dikelola perusahaan, serta meminta agar pengelolaan lahan tersebut sepenuhnya dikembalikan kepada masyarakat.
Sementara dari pihak PT PML, mereka menjelaskan bahwa dari total 10.055 hektare lahan yang diberikan izin pengelolaannya oleh Inhutani V di Register 46, sekitar 7.000 hektare di antaranya telah dikuasai masyarakat. Pihak perusahaan menawarkan agar lahan tersebut dikelola dengan sistem kemitraan bersama masyarakat, sementara 3.000 hektare sisanya tetap dikelola penuh oleh perusahaan.
Pemkab Lampung Utara berharap melalui mediasi berkelanjutan, kedua belah pihak dapat menemukan titik temu yang adil dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. (Askha)
Tags
Headline