Siarankabar.com, Jakarta - Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum Karya Masyarakat Sejahtera dan Berkeadilan Indonesia (LBH Kamselindo) selenggarakan kegiatan penyuluhan hukum dan bantuan hukum gratis bagi Warga Binaan baru, Rabu (21/10).
Kegiatan yang diikuti puluhan warga binaan ini mengangkat tema “Alur Persidangan Pidana di Pengadilan dalam KUHAP Baru dan Keadilan Restorative Justice dalam KUHP Baru”. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan literasi hukum warga binaan di tengah transisi regulasi pidana nasional, yaitu pemberlakuan KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) dan pembaruan KUHAP.
Ketua LBH Kamselindo dalam sambutannya menegaskan bahwa akses terhadap informasi hukum merupakan hak konstitusional setiap warga negara, termasuk mereka yang sedang menjalani masa tahanan.
"Banyak warga binaan belum mengetahui hak-haknya dalam proses persidangan. Melalui KUHAP Baru, ada penguatan prinsip due process of law dan perlindungan HAM. Sementara KUHP Baru memperkenalkan paradigma baru yaitu keadilan restoratif, bukan sekadar retributif," ujarnya.
Materi penyuluhan disampaikan dalam dua sesi utama, Pertama, alur persidangan pidana dalam KUHAP baru. Mulai dari tahapan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan pendahuluan / praperadilan, persidangan di pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK). Sesi kedua membahas tentang keadilan Restorative Justice dalam KUHP baru. Pembahasan fokus pada Pasal 51-56 KUHP Baru tentang pemaafan hakim (judicial pardon), tujuan pemidanaan yang mengedepankan keadilan korektif, rehabilitatif dan restoratif, serta mekanisme penyelesaian perkara yang berorientasi pada pemulihan korban dan pelaku.
Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Sumaryo mengapresiasi aksi dari LBH Kamselindo. “Kami menyambut baik kolaborasi dengan LBH Kamselindo. Pemahaman tentang KUHAP dan KUHP baru sangat penting agar warga binaan kami mengerti proses hukum yang sedang dan akan mereka jalani. Penyuluhan ini juga merupakan bagian dari peningkatan pelayanan dan pemenuhan hak bagi para warga binaan," ungkapnya.
Acara ditutup dengan sesi dialog interaktif antara LBH Kamselindo dengan warga binaan terkait proses hukum yang sedang mereka jalani. Rutan Kelas I Jakarta Pusat terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat termasuk dalam pemenuhan hak bagi para warga binaan Rutan termasuk hak untuk mendapatkan akses bantuan hukum gratis. (Ragil).
