Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Label

Korban Kecewa Berat! Vonis Kasus Penganiayaan Atas Nama Gandariah Dinilai Tidak Adil, Hukum Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas?

Kamis, September 24, 2026 | 19:57 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-24T12:57:26Z

Siaran Kabar | BANGKO - Keputusan JPU dan Hakim Negeri Bangko pada tanggal (....) menuai kekecewaan mendalam dari pihak korban.


Dalam persidangan kasus tindak pidana penganiayaan dengan korban atas nama Sada Riah, dengan terdakwa atas nama *Gandariah*, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara.


Di persidangan terakhir, di depan saksi-saksi dan korban, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pelaku 3 tahun penjara. Namun fakta di lapangan, putusan yang diterima korban berubah menjadi 10 bulan. Korban menyebut ada 2 versi yang beredar, 2 tahun dan 10 bulan.


"Ini sudah tidak benar. Jaksa penuntut umum terhadap korban begini. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tumpul ke atas," ujar keluarga korban dengan nada kecewa.


Kekecewaan korban semakin memuncak. Berdasarkan fakta persidangan, perkara ini adalah luka berat yang diatur dalam *Pasal 466 ayat (1) dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.* 


Namun kenyataannya, terdakwa hanya dituntut dan diputus 10 bulan. Hal inilah yang sangat disayangkan oleh korban. Korban mengalami troma berat dan vidikis korban ganguan jiwa dia kena disitu lah konban sangat ke cewa kepusan JPU tanpa ada konfirmasi resmi untuk korban. Mentus kan hukuman ke pelaku 10 bulan penjara .


"Korban atas nama Rasada / Sada Riah sangat kecewa. Keputusan berubah-ubah tanpa ada pemberitahuan yang jelas kepada korban. Pakta nyatanya pasal luka berat, kok jadi 10 bulan?" ungkap sumber dari pihak korban.


Pihak korban meminta kepada Kejaksaan Negeri Merangin dan Pengadilan Negeri Bangko untuk transparan dan memberikan keadilan yang seadil-adilnya.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Pengadilan Negeri Bangko dan JPU belum memberikan keterangan resmi terkait perubahan tuntutan dan vonis tersebut.


Tim Redaksi Siaran Kabar Kab. Merangin

×