AWAS Desak Pemko Medan Ganti Rugi Dugaan Dampak Proyek Drainase 2026 terhadap PDAM Tirtanadi


Siaran Kabar | Medan – Aliansi Wartawan Sumatera Utara (AWAS) mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) mengevaluasi proyek pengelolaan dan pengembangan sistem drainase yang bersumber dari APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2026. Desakan tersebut berkaitan dengan dugaan tidak adanya dokumen lingkungan yang dipersyaratkan serta potensi dampaknya terhadap infrastruktur dan pelayanan air bersih PDAM Tirtanadi Sumatera Utara.

Rahmadsyah dari Aliansi Wartawan Sumatera Utara (AWAS) menilai, kelengkapan administrasi dan perencanaan teknis lingkungan harus menjadi perhatian serius dalam pelaksanaan proyek drainase. Menurutnya, pekerjaan yang tidak didukung perencanaan memadai berpotensi menimbulkan persoalan terhadap jaringan utilitas bawah tanah maupun sumber air baku.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dokumen lingkungan berfungsi sebagai instrumen untuk mengidentifikasi, mencegah, dan mengendalikan dampak yang mungkin timbul akibat suatu kegiatan pembangunan. Namun, jenis dokumen yang diwajibkan harus ditentukan berdasarkan skala, karakteristik, dan hasil penapisan kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Potensi Dampak terhadap Infrastruktur dan Air Bersih

Rahmadsyah menyoroti sejumlah risiko yang perlu diperiksa oleh instansi terkait apabila pekerjaan drainase tidak dilaksanakan dengan perencanaan teknis dan pengelolaan lingkungan yang memadai.

Pertama, potensi pencemaran sumber air baku. Perubahan aliran air akibat pekerjaan drainase dapat memengaruhi jalur masuk limbah ke badan air apabila tidak direncanakan dengan baik. Kondisi tersebut perlu dikaji untuk memastikan sumber air baku tetap memenuhi persyaratan pengolahan.

Kedua, risiko kerusakan jaringan pipa air bersih. Penggalian menggunakan alat berat tanpa pemetaan utilitas bawah tanah yang akurat berpotensi mengenai, merusak, atau memutus pipa distribusi. Jika terjadi, gangguan tersebut dapat memengaruhi kelancaran pelayanan kepada pelanggan.

Ketiga, potensi perubahan tata aliran air permukaan. Perencanaan drainase yang tidak sesuai kondisi hidrologi dapat memengaruhi pola aliran dan resapan air. Dampaknya perlu dievaluasi berdasarkan kondisi lapangan dan kajian teknis, termasuk kemungkinan pengaruhnya terhadap ketersediaan air.

Risiko Kerugian Finansial dan Gangguan Pelayanan

Menurut Rahmadsyah, apabila kerusakan jaringan pipa atau gangguan sumber air baku terbukti berkaitan dengan pelaksanaan proyek drainase, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian finansial dan sosial.

Kerugian yang perlu dihitung antara lain biaya perbaikan pipa, peningkatan biaya pengolahan air jika kualitas air baku terganggu, serta kehilangan pendapatan akibat air yang tidak dapat disalurkan kepada pelanggan.

Di sisi masyarakat, kerusakan infrastruktur dapat menyebabkan distribusi air bersih terhenti atau berkurang. Karena itu, evaluasi terhadap dampak proyek dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan pelayanan publik.

Meski demikian, besaran kerugian dan hubungan sebab-akibat antara proyek drainase dengan kondisi pelayanan PDAM Tirtanadi perlu dibuktikan melalui pemeriksaan teknis, dokumen proyek, serta data dari instansi terkait.

Pemko Medan Diminta Memeriksa Dokumen Lingkungan

Dalam ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, kewajiban dokumen lingkungan ditentukan berdasarkan karakteristik serta skala kegiatan. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 mengatur daftar usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).

Oleh karena itu, dugaan tidak adanya dokumen lingkungan pada proyek drainase tersebut perlu diverifikasi dengan memeriksa dokumen perencanaan, persetujuan lingkungan, serta klasifikasi kegiatan yang berlaku. Tidak semua proyek drainase otomatis diwajibkan memiliki AMDAL karena kewajiban dokumennya bergantung pada hasil penapisan sesuai peraturan.

Apabila ditemukan pelanggaran, instansi berwenang dapat mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jenis tindakan dan sanksi harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta prosedur yang dipersyaratkan.

AWAS Desak Ganti Rugi dan Pemetaan Utilitas Terpadu

Rahmadsyah meminta Wali Kota Medan melalui Dinas SDABMBK melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek drainase tersebut. Ia juga mendesak agar pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kerusakan infrastruktur dan kerugian operasional memberikan ganti rugi sesuai ketentuan hukum.

Selain itu, ia meminta Pemko Medan meningkatkan koordinasi dengan PDAM Tirtanadi Sumatera Utara dan instansi terkait untuk menyusun peta utilitas bawah tanah yang terintegrasi. Pemetaan tersebut dinilai penting agar pekerjaan pembangunan drainase tidak berbenturan dengan jaringan pipa air bersih pada masa mendatang.

“Tuntut ganti rugi atas pekerjaan drainase SDABMBK Kota Medan yang diduga tidak memiliki dokumen lingkungan sesuai ketentuan, karena dampaknya dapat menyangkut hajat hidup warga Kota Medan,” ungkap Rahmadsyah, Minggu (18/10/2026).

AWAS berharap Pemko Medan segera menindaklanjuti persoalan tersebut secara transparan, termasuk memastikan kelengkapan dokumen lingkungan, memeriksa kondisi infrastruktur di lapangan, dan menelusuri kemungkinan kerugian yang dialami pihak terkait.

Pemeriksaan yang objektif diperlukan agar setiap dugaan pelanggaran dapat ditangani sesuai aturan sekaligus memastikan pembangunan infrastruktur tidak mengganggu kebutuhan dasar masyarakat terhadap layanan air bersih.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama