Sengketa Legalitas SMK BNKP Darodaro Memanas: Pejabat Cabdis Wilayah XIV Diduga Abaikan Legalitas Yayasan dan Ancam Pending Dana BOS

TELUK DALAM – Penanganan polemik tata kelola serta keabsahan pengangkatan pejabat SMK Swasta Kristen BNKP Darodaro Balaekha oleh Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XIV Sumatera Utara resmi memantik sorotan hukum.

Dalam konfirmasi langsung di ruang kerjanya pada Selasa (25/8/2026), Kepala Seksi (Kasi) SMK Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XIV, Setiawan Sadawa, secara tegas menolak wewenang administrasi Kepala Sekolah sah Rintonga Tafona dan Bendahara Murniwati Harita. Tak hanya itu, oknum pejabat tersebut turut melontarkan pernyataan akan membekukan penyerapan anggaran operasional sekolah.

"Ingat, Dana BOS SMK Darodaro Balaekha saya pending," ujar Setiawan Sadawa di hadapan Kepala Sekolah, Bendahara, serta Kabiro Hukum Bung Harita yang hadir mendampingi pertemuan tersebut.

Penegasan Kedudukan Perbadan Hukum dan Konstruksi Pasal

Menanggapi tindakan tersebut, pihak Pendiri dan Organ Pembina Yayasan Perguruan Banua Niha Keriso Protestan (BNKP) Teluk Dalam menyampaikan penegasan perbadan hukum beserta acuan pasal perundang-undangan yang berlaku:

Keabsahan Subjek Hukum Yayasan (Pasal 28 jo. Pasal 35 UU No. 16/2001 jo. UU No. 28/2004 tentang Yayasan) Sesuai ketentuan undang-undang, kewenangan penetapan kebijakan, pengangkatan, maupun pemberhentian pengurus dan pejabat satuan pendidikan berada penuh di tangan Organ Pembina. Yayasan Perguruan BNKP Teluk Dalam merupakan badan hukum sah yang disahkan berdasarkan SK Menteri Hukum RI dan Akta Notaris. Penetapan pejabat sekolah secara sepihak tanpa mekanisme Organ Pembina sah dinyatakan batal demi hukum (null and void). 

Dugaan Maladministrasi dan Penyalahgunaan Wewenang (Pasal 17 dan 18 UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan) Tindakan oknum pejabat yang mengabaikan dokumen legalitas negara yang sah serta mengancam penahanan (pending) Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diindikasikan memenuhi unsur melampaui dan menyalahgunakan wewenang. Dana BOS merupakan hak operasional peserta didik yang dilindungi juknis kementerian dan tidak boleh disandera akibat sengketa internal.

Dugaan Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUHPerdata) & Potensi Pelanggaran Pidana (Pasal 421 KUHP) Tindakan pejabat publik yang sepihak menolak hak administrasi pengurus sah serta mengancam hak keuangan sekolah berpotensi dikategori sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan institusi dan peserta didik, serta bentuk penyalahgunaan kekuasaan pejabat publik (misbruik van gezag).

Rencana Langkah Hukum Resmi

Atas peristiwa ini, pihak Pendiri/Pembina Yayasan segera melayangkan:

Pengaduan Pelanggaran Pejabat: Menyerahkan laporan resmi atas dugaan penyalahgunaan wewenang ke Inspektorat Provinsi Sumatera Utara dan Ombudsman RI Perwakilan Sumut. 

Penyelamatan Aset Perbankan: Melaporkan status sengketa legalitas kepada PT Bank Sumut guna mengamankan rekening lembaga sekolah dari klaim pihak tidak sah. 

Laporan Aparat Penegak Hukum (APH): Menyiapkan koordinasi formal dengan Kejaksaan Negeri Nias Selatan dan Kepolisian terkait pertanggungjawaban legalitas dan dugaan pelanggaran hukum. 

Keterangan Foto Berita:

Foto Utama (Atas): "Dokumen Keputusan Menteri Hukum RI tentang Pengesahan Pendirian Yayasan Perguruan Banua Niha Keriso Protestan Teluk Dalam yang menjadi dasar hukum sah kewenangan Organ Pembina." 

"Dokumen Keputusan Menteri Hukum RI tentang Pengesahan Pendirian Yayasan Perguruan Banua Niha Keriso Protestan Teluk Dalam yang menjadi dasar hukum sah kewenangan Organ Pembina."


Foto Pendukung (Tengah): "Gedung dan gerbang plang nama SMK Swasta BNKP Darodaro di Kabupaten Nias Selatan yang tata kelola serta operasionalnya dilindungi legalitas hukum sah Organ Pembina Yayasan." 

"Gedung dan gerbang plang nama SMK Swasta BNKP Darodaro di Kabupaten Nias Selatan yang tata kelola serta operasionalnya dilindungi legalitas hukum sah Organ Pembina Yayasan."


Penulis: Kabiro Kum / Wartawan Bung Harita

Warta Hukum & Tata Kelola Pendidikan
Lebih baru Lebih lama