Laporan Setneg dan Kejari Mandek: Parit Dana Desa Rp200 Juta Ditimbun Kades untuk Gedung MBG

NIAS SELATAN, 30 Agustus 2026 – Masyarakat Desa Hilizalootano Larono, Kec. Mazino, mendesak penegak hukum pusat segera turun tangan karena laporan resmi dugaan korupsi dan perusakan aset desa mangkrak di daerah. Pengaduan atas nama Kades Yaaroziduhu Zamili telah terdaftar resmi di Kementerian Sekretariat Negara (No. Reg: 26QV-XZGYID) dan diteruskan ke Kejari Nias Selatan sejak Maret 2026, namun hingga kini belum ada audit satupun di lapangan.

Kades Yaaroziduhu Zamili diduga secara sepihak menimbun parit/drainase senilai Rp200 juta (Dana Desa TA 2018 yang tercatat di Jaga.id KPK) untuk pembangunan gedung MBG. Akibatnya, saluran air buntu total, berbau busuk, dan mengancam wabah penyakit bagi warga tanpa melalui Musyawarah Desa yang sah.

Warga mendesak:

KPK & Kejagung: Supervisi dan ambil alih mandeknya laporan di Kejari Nias Selatan.

Kemendagri & Kemenkes: Turunkan tim audit independen dan tinjau krisis kesehatan lingkungan di desa.

CATATAN PENGANTAR UNTUK JURNALIS

Yth. Bung Harita,

Terlampir rilis pers beserta bukti kolase data Jaga.id KPK, foto kondisi parit buntu di lapangan, serta bukti registrasi pengaduan resmi Setneg (26QV-XZGYID) yang belum ditindaklanjuti auditor di lapangan.

Demi keselamatan warga, mohon identitas pelapor dirahasiakan sepenuhnya sesuai kode etik jurnalistik. Terima kasih.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama