Warga Hilizalootano Larono Pertanyakan Kejelasan Laporan Dugaan Pengelolaan BUMDes ke Kejaksaan dan Inspektorat


NIAS SELATAN, SIARAN KABAR — Perwakilan masyarakat Desa Hilizalootano Larono, Kecamatan Mazino, Kabupaten Nias Selatan, mempertanyakan kejelasan tindak lanjut laporan dugaan ketidakberesan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Nias Selatan dan Inspektorat Daerah Kabupaten Nias Selatan pada 17 Maret 2026.

Berdasarkan keterangan perwakilan masyarakat, hingga 14 Oktober 2026, mereka mengaku belum menerima informasi mengenai perkembangan penanganan maupun hasil pemeriksaan atas laporan tersebut.

Warga berharap kedua instansi terkait dapat memberikan penjelasan mengenai status laporan yang telah disampaikan, sekaligus memastikan bahwa setiap pengaduan masyarakat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Dana BUMDes Periode 2020–2024 Capai Rp703,9 Juta

Dalam laporan yang disampaikan kepada instansi terkait, masyarakat menyoroti alokasi dana BUMDes Desa Hilizalootano Larono selama periode 2020–2024.

Mengacu pada data Portal JAGA.id milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana disebutkan dalam laporan warga, total dana yang dialokasikan untuk BUMDes tersebut mencapai Rp703.937.897.

Besaran alokasi dana itu menjadi perhatian masyarakat, terutama terkait transparansi pengelolaan, realisasi kegiatan, serta pemanfaatan aset dan sarana usaha desa.

Adapun sejumlah hal yang dipertanyakan warga meliputi dugaan pengalihan fungsi aset desa yang disebut tidak melalui Musyawarah Desa sebagaimana mestinya, serta pengadaan alat produksi dan sarana peternakan yang dinilai belum sepenuhnya terealisasi sesuai dokumen pertanggungjawaban.

Masyarakat juga meminta penjelasan mengenai penggunaan dana BUMDes agar pengelolaannya dapat diketahui dan dipahami oleh warga desa.

Meski demikian, seluruh hal tersebut masih berupa dugaan dan pertanyaan yang disampaikan masyarakat. Kebenarannya perlu ditelusuri melalui pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Belum ada kesimpulan dalam informasi yang disampaikan warga ini yang dapat menyatakan adanya pelanggaran atau pihak tertentu bersalah.

Warga Minta Kejelasan dari Inspektorat dan Kejaksaan

Perwakilan masyarakat menegaskan bahwa penyampaian laporan tersebut bukan bertujuan untuk menuduh pihak tertentu, melainkan meminta kejelasan mengenai pengelolaan dana desa dan tindak lanjut pengaduan yang telah disampaikan.

Mereka meminta Inspektorat Daerah Kabupaten Nias Selatan memberikan informasi mengenai perkembangan atau hasil pemeriksaan, sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Kejaksaan Negeri Nias Selatan diharapkan menyampaikan informasi mengenai status laporan masyarakat tersebut, termasuk apakah laporan telah ditelaah atau sedang dalam proses penanganan.

Menurut warga, keterbukaan informasi dan kejelasan tindak lanjut menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan desa serta lembaga yang berwenang melakukan pengawasan.

Berharap Pengelolaan Dana Desa Transparan dan Akuntabel

Masyarakat Desa Hilizalootano Larono berharap persoalan ini memperoleh perhatian dan penanganan yang jelas. Mereka juga meminta agar pengelolaan BUMDes dilaksanakan secara transparan, tertib administrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

“Kami warga biasa yang menginginkan pengelolaan uang rakyat yang bersih dan jelas. Kami sabar menunggu, namun keadilan tidak seharusnya menunggu terlalu lama,” demikian pernyataan perwakilan masyarakat Desa Hilizalootano Larono.

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai tanggapan resmi Kejaksaan Negeri Nias Selatan dan Inspektorat Daerah Kabupaten Nias Selatan belum tercantum dalam bahan keterangan yang diterima redaksi.

Siaran Kabar membuka ruang bagi Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Inspektorat Daerah Kabupaten Nias Selatan, pemerintah desa, serta pengelola BUMDes terkait untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab guna memastikan pemberitaan yang berimbang dan sesuai prinsip jurnalistik.

Lebih baru Lebih lama