Siaran Kabar | DELI SERDANG – Dugaan kejanggalan dalam pengelolaan anggaran kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menjadi perhatian publik. Sejumlah kalangan masyarakat menilai penggunaan APBD harus dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan benar-benar berpihak kepada kepentingan rakyat.
Salah satu sorotan datang dari Arfani Sinuhaji, S.H., yang menyampaikan keprihatinannya terhadap dugaan ketidakwajaran pengadaan maupun penyewaan kendaraan dinas di Kabupaten Deli Serdang.
Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Institute Law And Justice (ILAJ), pada tahun 2025 Pemerintah Kabupaten Deli Serdang diketahui mengalokasikan anggaran sekitar Rp3,5 miliar untuk pembelian kendaraan dinas Bupati, Wakil Bupati, serta kendaraan operasional untuk pengurus PKK. Namun pada tahun 2026, kembali dilakukan penyewaan mobil dinas baru dengan nilai sekitar Rp14 juta per bulan.
Kondisi tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait konsistensi serta perencanaan penggunaan anggaran daerah.
“Sebagai kepala daerah, Bupati Deli Serdang seharusnya mampu menunjukkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab. Karena setiap rupiah APBD berasal dari rakyat dan harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat, bukan malah menimbulkan polemik ataupun dugaan pemborosan anggaran,” ujar Arfani Sinuhaji, S.H.
Arfani juga menyatakan dukungannya terhadap langkah yang dilakukan ILAJ yang telah melaporkan persoalan tersebut kepada BPK RI Perwakilan Sumatera Utara agar dilakukan pemeriksaan secara profesional, terbuka, dan independen.
“Saya sepenuhnya mendukung langkah dan laporan yang dilakukan oleh Institute Law And Justice (ILAJ) kepada BPK RI Perwakilan Sumatera Utara agar dilakukan pemeriksaan secara profesional, terbuka, dan independen terkait dugaan ketidakwajaran pengadaan maupun penyewaan kendaraan dinas di Kabupaten Deli Serdang,” lanjutnya.
Menurutnya, kritik dan pertanyaan masyarakat terhadap penggunaan anggaran daerah merupakan bentuk kepedulian terhadap jalannya pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
“Kritik dan pertanyaan masyarakat seperti ini bukan bentuk kebencian terhadap pemerintah, melainkan bentuk kepedulian agar tata kelola pemerintahan berjalan lebih baik, bersih, transparan, dan berpihak kepada masyarakat luas,” tegas Arfani.
Ia berharap pihak terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat serta melakukan evaluasi apabila ditemukan ketidaktepatan dalam penggunaan anggaran daerah.
“Karena masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana uang rakyat digunakan oleh pemerintah daerah,” tutupnya.


