Siaran Kabar|Semarang — Setelah menjadi perbincangan luas di media sosial, pengemudi mobil Alphard yang menerobos penutupan jalan di perempatan Jalan Pandanaran, Kota Semarang, akhirnya menyampaikan klarifikasi resmi. N.M. Hidayat memberikan keterangan pada Rabu (6/5/2026) di Semarang dengan didampingi tim kuasa hukumnya.
Dalam kesempatan tersebut, Hidayat hadir bersama kuasa hukum dari Josant and Friend’s Law Firm, yakni Dr. (Hc). Joko Susanto, S.H., M.H., Muhammad Alfin Aufillah Zen, S.H., dan Dustin Shofi Lundy, S.H. Mereka menjelaskan kronologi kejadian yang berlangsung pada Sabtu (2/5/2026) lalu dan sempat menuai kritik publik karena aksi melawan arus serta perusakan pembatas jalan.
Hidayat dalam pernyataannya mengakui perbuatannya sebagai sebuah kesalahan dan menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa kejadian tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawabnya sebagai pengemudi. Bukan pemilik kendaraan yang di supirinya.
“Saya menyadari itu kesalahan saya dan saya memohon maaf kepada masyarakat. Tidak ada kaitannya dengan pemilik kendaraan, ini murni kelalaian saya,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa saat kejadian dirinya tengah menjalankan tugas sebagai sopir untuk mengantar seorang tamu yang merupakan aktor dan influencer. Penugasan tersebut diterimanya dari atasannya, Azis Aji Saputra.
Menurut Hidayat, kondisi lalu lintas di kawasan tersebut saat itu sangat padat akibat penutupan sejumlah ruas jalan terkait agenda Semarang Night Carnival 2026. Hujan deras yang mengguyur Kota Semarang pada malam itu juga memperburuk situasi di lapangan.
Ia mengaku telah berupaya mencari jalur alternatif, namun tidak menemukan akses yang memungkinkan. Atas arahan atasannya, ia kemudian mencoba meminta izin kepada petugas yang berjaga di sekitar lokasi.
“Saya sudah berusaha mencari jalan lain, tapi tidak bisa. Akhirnya saya meminta izin secara lisan kepada petugas di lokasi. Saat itu hujan deras dan saya diperbolehkan lewat karena tujuan kami hanya ke hotel yang berada dekat dengan lokasi,” jelasnya.
Hidayat juga menyebutkan bahwa saat itu beberapa pengendara sepeda motor telah lebih dahulu melintasi jalur tersebut, sehingga ia menilai situasi memungkinkan untuk dilewati.
Sementara itu, kuasa hukum Hidayat, Dr. (Hc). Joko Susanto, S.H., M.H., menilai bahwa kliennya telah bersikap kooperatif dengan mengakui kesalahan serta menyampaikan klarifikasi secara terbuka. Ia mengajak publik untuk melihat kejadian tersebut secara menyeluruh, termasuk kondisi di lapangan saat itu.
“Klien kami sudah mengakui kesalahan dan menjelaskan kronologi secara utuh. Ia juga telah meminta maaf kepada masyarakat. Kami berharap publik dapat menyikapi secara bijak dan tidak memperluas polemik,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa tindakan kliennya tidak dilandasi niat untuk melanggar aturan, melainkan karena situasi mendesak saat menjalankan tugas pekerjaan.
Perlu diketahui, penutupan jalan di kawasan Jalan Pandanaran merupakan bagian dari pengamanan agenda Semarang Night Carnival 2026 dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-479 Kota Semarang. Namun, kegiatan tersebut batal dilaksanakan akibat hujan deras yang menyebabkan genangan air di sejumlah titik rute.
Kendati demikian, rekayasa lalu lintas tetap diberlakukan demi menjaga keselamatan dan ketertiban pengguna jalan. (Yudi Imanuddin/Kaperwil Jateng)


