Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

iklan

iklan

Indeks

KASUS PENGEROYOKAN ANAK DI BAWAH UMUR: Keluarga Minta Polres Merangin Segera Tangkap Pelaku, Jangan Sampai Mandek

5/09/2026 | 11:59 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-09T04:59:31Z

Siaran Kabar | MERANGIN – Kasus tindak pidana penganiayaan berkelompok yang menimpa seorang anak di bawah umur di warga Desa Pulau Aro, Kecamatan Tabir Ulu, Kabupaten Merangin,jadi korban oleh desa warga seling hingga kini masih dalam proses penanganan di Polres Merangin. Peristiwa kejam itu terjadi pada tanggal 24 Maret 2026, bertepatan dengan hari keempat perayaan Hari Raya Idul Fitri, dan hingga saat ini pelaku utama beserta rekan-rekannya belum ditangkap.

 

Berdasarkan laporan yang diterima, pelaku penganiayaan tersebut diketahui bernama Rohim, warga Desa Seling, Kecamatan Tabir, beserta rekan-rekannya yang berjumlah sekitar 10 orang. Kelompok tersebut diduga melakukan pengeroyokan secara bersamaan terhadap korban yang masih berstatus anak-anak, sehingga menimbulkan luka fisik dan trauma mendalam bagi korban maupun keluarganya.

 

Hingga berita ini diturunkan, proses hukum kasus ini baru sampai pada tahap pemanggilan pihak-pihak terkait dan pengumpulan bukti. Meski kasus sudah dilaporkan dan ditangani penyidik, namun pelaku hingga kini masih berstatus belum diamankan, membuat keluarga korban merasa cemas dan berharap proses hukum berjalan lebih cepat.

 

Pihak keluarga korban secara khusus menyampaikan permohonan dan harapan besar kepada Bapak Kapolres Merangin agar menangani kasus ini dengan serius dan tuntas. Mereka meminta agar kasus ini tidak berhenti atau "mandek" hanya di atas meja penyidik, melainkan segera dilakukan langkah penangkapan terhadap Rohim beserta rekan-rekannya (Rohim bin nizom Cs) yang terlibat dalam peristiwa kekerasan tersebut.

 

"Kami mohon kepada Bapak Kapolres Merangin, kasus ini jangan sampai berhenti di tengah jalan. Korban masih anak di bawah umur, sudah menderita luka dan trauma akibat dipukuli beramai-ramai. Kami minta pelaku segera ditangkap dan diadili sesuai hukum, supaya ada keadilan dan kejadian serupa tidak terulang lagi," ujar perwakilan keluarga korban dengan nada memprihatinkan.

 

Menanggapi hal ini, pihak Polres Merangin melalui keterangan resminya menyatakan bahwa tim penyidik masih terus bekerja melengkapi berkas perkara, mengumpulkan keterangan saksi, serta mengidentifikasi peran masing-masing pelaku agar penindakan hukum dilakukan secara sah dan tepat sasaran.

 

Kasus ini menjadi sorotan publik karena selain merupakan tindak kekerasan berkelompok, juga melibatkan anak di bawah umur sebagai korban. Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, tindak kekerasan terhadap anak memiliki sanksi hukum yang lebih berat dan wajib menjadi prioritas utama penanganan aparat penegak hukum.

 

Warga sekitar juga berharap kepolisian dapat bekerja lebih cepat dan transparan, sehingga keadilan dapat benar-benar dirasakan oleh korban dan keluarga, serta memberikan efek jera bagi siapa saja yang berani melakukan tindakan kekerasan terhadap sesama warga — apalagi terhadap anak-anak yang seharusnya menjadi pihak yang dilindungi, bukan disakiti. (Hirian Hidayat/Kaperwil Jambi)

×