Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Label

Penyaluran Bansos Pangan Feb–Mar di Hilizal’otano Laowo Digelar di Rumah Camat, Warga Soroti Kejanggalan

Jumat, Agustus 21, 2026 | 18:59 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-21T11:59:08Z

NIAS SELATAN, SIARAN KABAR — Penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Pangan BULOG untuk alokasi Februari–Maret 2026 di Desa Hilizal’otano Laowo, Kecamatan Mazino, Kabupaten Nias Selatan, kembali menjadi sorotan warga.


Pada Jumat (21/8/2026), penyaluran beras dan minyak goreng tersebut akhirnya dilaksanakan setelah sebelumnya disebut mengalami keterlambatan selama hampir enam bulan. Penyaluran berlangsung di rumah pribadi Camat Mazino dan disebut dikomandoi langsung oleh Camat Mazino. Kegiatan itu turut dihadiri Kepala Desa Hilizal’otano Laowo, Mustakim Zamili, serta Sekretaris Desa, Iskandar Muda Gohae.


Pelaksanaan penyaluran di rumah pribadi Camat tersebut dinilai tidak lazim oleh sejumlah perwakilan warga. Sorotan semakin menguat karena penyaluran dilakukan setelah adanya Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang disampaikan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan terkait dugaan keterlambatan penyaluran bantuan.


Koordinator Perwakilan Warga Desa Hilizal’otano Laowo, Efesi Nakhe, mengatakan pihaknya tengah mengumpulkan dokumentasi dan informasi tambahan terkait pelaksanaan penyaluran tersebut untuk disampaikan kepada aparat penegak hukum.


«“Fakta bahwa penyaluran hari ini dihadiri dan dikomandoi langsung oleh Camat Mazino di rumah pribadinya bersama Kades dan Sekdes justru menimbulkan pertanyaan. Seluruh dokumentasi kehadiran mereka dan lokasi penyaluran sedang kami rampungkan untuk diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Nias Selatan,” ujar Efesi Nakhe.»


Selain mempertanyakan lokasi penyaluran, perwakilan warga juga mengaku tengah mendalami informasi mengenai dugaan adanya transaksi atau pemindahan fisik beras bantuan kepada pihak ketiga yang disebut bernama Ama Festu Talunohi.


Informasi tersebut, menurut perwakilan warga, berkaitan dengan dugaan pengakuan lisan Sekdes mengenai adanya transaksi beras bantuan yang dilakukan sebelum penyaluran pada Jumat (21/8/2026). Namun, informasi tersebut masih perlu diklarifikasi dan diverifikasi lebih lanjut kepada pihak-pihak yang disebutkan.


Perwakilan warga menegaskan bahwa penyaluran bantuan setelah adanya pengaduan kepada aparat penegak hukum tidak serta-merta menghapus persoalan yang sebelumnya dipersoalkan masyarakat. Mereka meminta aparat penegak hukum tetap menelusuri seluruh rangkaian peristiwa, termasuk waktu penyimpanan, penguasaan, pendistribusian, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan bantuan tersebut.


Warga berharap Kejari Nias Selatan, khususnya bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dan Intelijen, dapat menindaklanjuti informasi serta bukti lapangan yang disampaikan masyarakat secara objektif.


Mereka juga meminta agar pihak-pihak terkait, termasuk Camat Mazino, Kepala Desa Mustakim Zamili, Sekretaris Desa Iskandar Muda Gohae, serta pihak lain yang berkaitan dengan penyaluran bantuan, dimintai klarifikasi apabila diperlukan.


Hingga berita ini diturunkan, informasi mengenai dugaan transaksi beras bantuan maupun alasan penyaluran dilakukan di rumah pribadi Camat masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.


(Laporan/Liputan: Bung Harita)

×