Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Label

Pembangunan Gedung di Bonalumban Diduga Berjalan Sebelum PBG Terbit, Plt Kadis Perizinan Tapteng Tegaskan: “Ini Sudah Salah”

Jumat, Agustus 21, 2026 | 16:49 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-21T09:49:25Z

TAPTENG | SIARAN KABAR — Aktivitas pembangunan sebuah gedung di wilayah Bonalumban, Kabupaten Tapanuli Tengah, menjadi sorotan. Pasalnya, proses pembangunan telah berjalan sementara Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk bangunan tersebut masih dalam tahap pengurusan, Kamis (20/08/2026).


Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait kepatuhan terhadap ketentuan penyelenggaraan bangunan gedung, khususnya mengenai kewajiban memperoleh PBG sebelum pelaksanaan konstruksi.


Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, PBG merupakan persetujuan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan/atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis.


Dalam ketentuan penyelenggaraan bangunan gedung, pemenuhan persyaratan teknis menjadi bagian dari proses sebelum bangunan dilaksanakan.


RM, yang ditemui di lokasi, mengatakan bangunan tersebut merupakan milik DP, sementara sertifikat lahan tempat bangunan berdiri merupakan miliknya.


“Sertifikat lahan ini milik saya, kalau bangunannya milik DP,” kata RM.


Ia juga mengakui bahwa PBG bangunan tersebut masih dalam proses pengurusan.


“PBG masih dalam tahap pengurusan, itu sebabnya belum ada plang,” ungkapnya.


RM kemudian memperlihatkan dokumen permohonan PBG kepada sejumlah awak media. Namun, pada dokumen yang diperlihatkan tersebut tidak tercantum tanggal dan bulan permohonan atas namanya.


Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Tapanuli Tengah, Jinto Siburian, membenarkan bahwa PBG bangunan tersebut belum diterbitkan dan masih dalam proses.


Menurut Jinto, permohonan PBG telah diajukan untuk pembangunan sasana tinju. Namun, penerbitannya tidak dapat dilakukan secara otomatis karena harus melalui tahapan pemeriksaan dan verifikasi, termasuk kesesuaian dengan dokumen teknis serta ketentuan tata ruang.


“Surat permohonan PBG sudah masuk yang diperuntukkan untuk pembangunan sasana tinju, namun tidak serta-merta PBG bisa diterbitkan karena ada mekanismenya. Harus dicek dulu apakah sesuai dengan dokumen teknis terkait tata ruang,” ujar Jinto.


Ia menjelaskan, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan kesesuaian dengan ketentuan tata ruang, proses penerbitan PBG dapat dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku.


Namun, ketika ditanya mengenai pembangunan yang telah berlangsung sementara PBG belum diterbitkan, Jinto menegaskan bahwa izin seharusnya diperoleh terlebih dahulu sebelum pembangunan dilaksanakan.


“Ini sudah salah, seharusnya urus dulu izinnya baru membangun,” tegasnya.


Jinto juga mengimbau masyarakat agar terlebih dahulu mengurus perizinan sebelum melaksanakan pembangunan.


Perlu Pemeriksaan Lapangan


Atas kondisi tersebut, instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah diharapkan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perizinan serta kondisi fisik bangunan di lapangan.


Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah pembangunan tersebut telah memenuhi ketentuan penyelenggaraan bangunan gedung. Sebab, status “PBG masih dalam pengurusan” berbeda dengan kondisi ketika PBG telah resmi diterbitkan.


Apabila pembangunan fisik telah dimulai sebelum PBG diterbitkan, pihak berwenang perlu menjelaskan bentuk pengawasan dan langkah administratif yang akan dilakukan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Samo Lahagu)

×