Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Label

PBG Belum Terbit, Pembangunan Gedung di Bonalumban Disorot: JPKP Desak Dinas Perizinan Tapteng Segera Bertindak

Jumat, Agustus 21, 2026 | 16:53 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-21T09:53:08Z

TAPTENG | SIARAN KABAR — Koordinator Wilayah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (Korwil JPKP) Pantai Barat Sumatera Utara, Christiono Andries, meminta Dinas Perijinan Kabupaten Tapanuli Tengah segera mengambil tindakan terhadap pembangunan sebuah gedung di Lingkungan IV, Kelurahan Bonalumban, Kabupaten Tapanuli Tengah.


Permintaan tersebut disampaikan Christiono menyusul pernyataan Plt. Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Tapanuli Tengah, Jinto Siburian, yang menyebutkan bahwa pembangunan bangunan tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).


Menurut Christiono, saat diminta tanggapannya oleh sejumlah awak media, Pemerintah daerah dinilai perlu memastikan setiap kegiatan pembangunan memenuhi ketentuan administrasi dan teknis sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.


“Kalau memang sudah dinyatakan oleh dinas terkait bahwa bangunan tersebut belum memiliki PBG, maka pemerintah harus segera turun tangan. Jangan sampai kegiatan pembangunan terus berjalan sementara legalitas bangunannya belum terpenuhi,” ujar Christiono di Pandan, Jum'at (21/08/2026).


Atas kondisi tersebut, Christiono secara khusus memohon Dinas Perijinan mengambil langkah-langkah yang semestinya terkait bangunan tersebut.


“Dinas Perijinan harus segera mengambil langkah tegas. Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, baik pemilik lahan maupun pemilik bangunan harus ditindak sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.


“Pemerintah jangan hanya menunggu laporan masyarakat. Kalau memang ditemukan adanya pembangunan yang belum memenuhi persyaratan, segera diperiksa. Bila terbukti melanggar, berikan tindakan sesuai aturan,” katanya.


Ia juga meminta agar tidak ada perlakuan khusus terhadap pihak tertentu dalam proses penegakan aturan.


“Semua harus sama di mata hukum. Jangan karena pemiliknya pengusaha kemudian aturan bisa diabaikan. Kalau masyarakat biasa saja diwajibkan memenuhi aturan, pengusaha juga harus mematuhinya,” pungkas Christiono.


Sebelumnya, RM, yang berhasil ditemui di lokasi, mengatakan bangunan tersebut merupakan milik DP, sementara sertifikat lahan tempat bangunan berdiri merupakan miliknya.


RM juga mengakui bahwa PBG bangunan tersebut masih dalam proses pengurusan.


“PBG masih dalam tahap pengurusan, itu sebabnya belum ada plang,” ungkap RM, sembari memperlihatkan dokumen permohonan PBG kepada sejumlah awak media, yang tidak tercantum tanggal dan bulan permohonan atas namanya.


Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Tapanuli Tengah, Jinto Siburian, ketika dikonfirmasi sejumlah awak media, membenarkan bahwa PBG bangunan tersebut belum diterbitkan dan masih dalam proses.


“PBG bangunan tersebut belum terbit, namun surat permohonan PBG sudah masuk yang diperuntukkan untuk pembangunan sasana tinju. Semua ada mekanismenya dan harus dicek dulu apakah sesuai dengan dokumen teknis terkait tata ruang,” ujar Jinto.


Ia menjelaskan, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan kesesuaian dengan ketentuan tata ruang, proses penerbitan PBG dapat dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku.


Namun, ketika ditanya mengenai pembangunan yang telah berlangsung sementara PBG belum diterbitkan, Jinto menegaskan bahwa izin seharusnya diperoleh terlebih dahulu sebelum pembangunan dilaksanakan.


“Ini sudah salah, seharusnya urus dulu izinnya baru membangun,” tegasnya.


Terkait kondisi tersebut, instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, diharapkan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perizinan serta kondisi fisik bangunan di lapangan.


Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah pembangunan tersebut telah memenuhi ketentuan penyelenggaraan bangunan gedung. Sebab, status “PBG masih dalam pengurusan” berbeda dengan kondisi ketika PBG telah resmi diterbitkan.

(Samo Lahagu)

×