Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Label

243 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Kendal Dapat Remisi, 3 Langsung Bebas

Senin, Agustus 17, 2026 | 12:42 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-17T05:42:43Z

Siarankabar.com, Kendal - Semangat kemerdekaan turut dirasakan jajaran Lapas Kelas IIA Kendal melalui pelaksanaan upacara peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang digelar di Alun-Alun Kendal, Senin (17/08). Kegiatan berlangsung khidmat dan diikuti oleh jajaran pemerintah daerah, instansi vertikal, serta berbagai elemen masyarakat di Kabupaten Kendal.


Rangkaian kegiatan tersebut turut diwarnai dengan penyerahan remisi kepada warga binaan pemasyarakatan. Sebanyak 243 warga binaan Lapas Kelas IIA Kendal menerima Remisi Umum, terdiri dari 240 warga binaan penerima Remisi Umum I (RU I) dan 3 warga binaan penerima Remisi Umum II (RU II). Pemberian remisi menjadi salah satu bentuk penghargaan atas perilaku baik serta kesungguhan warga binaan dalam mengikuti proses pembinaan selama menjalani masa pidana. Bagi penerima RU II, remisi juga menjadi momentum berakhirnya masa pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


“Yang paling penting dari pemberian remisi ini adalah bagaimana warga binaan melihatnya sebagai motivasi untuk terus berubah menjadi lebih baik. Proses pembinaan harus terus dijalani, karena pada akhirnya mereka akan kembali ke masyarakat dan kita ingin mereka kembali dengan membawa perubahan yang positif,” ujar Ary.


Momentum tersebut menjadi pengingat bahwa kesempatan untuk berubah dan menjadi pribadi yang lebih baik selalu terbuka. Melalui pembinaan yang berkelanjutan, Lapas Kelas IIA Kendal berkomitmen mempersiapkan warga binaan agar mampu kembali ke masyarakat dengan bekal keterampilan, karakter, dan sikap yang lebih baik. Bagi 243 warga binaan penerima remisi, kemerdekaan kali ini bukan hanya tentang peringatan sebuah hari bersejarah, tetapi juga tentang kesempatan untuk melangkah menuju kehidupan yang lebih baik. (Ragil).

×