Tapteng | siarankabar.com - Aktivitas pembangunan sebuah bangunan di Bonan Lumban, Lingkungan IV, Kelurahan Hutanabolon, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah, kini bukan sekadar menjadi pemandangan pembangunan biasa.
Minimnya informasi di lokasi justru membuka sederet pertanyaan serius yang menuntut jawaban. Siapa pemiliknya, apa dasar perizinannya dan untuk kepentingan apa tanah di belakang bangunan tersebut dikeruk ?
Kondisi ini membuat masyarakat sulit mengetahui apakah pembangunan tersebut merupakan kegiatan pribadi, usaha, fasilitas tertentu, atau memiliki hubungan dengan suatu program maupun kegiatan yang menggunakan sumber dana tertentu.
Publik mempertanyakan legalitas bangunan. Di lokasi tidak terlihat informasi mengenai IMB/PBG yang dapat menjelaskan dasar legal pembangunan.
Persoalan semakin memanas karena di bagian belakang bangunan terdapat aktivitas pengerukan tanah. Material tanah hasil pengerukan itu diduga tidak sekadar dipindahkan untuk kebutuhan pembangunan, tetapi diduga diperjualbelikan dengan dalih menggunakan surat izin pematangan lahan.
Jika dugaan tersebut benar, pertanyaan hukumnya menjadi sangat sederhana namun mendasar. Apakah surat pematangan lahan dapat dijadikan tameng untuk mengambil dan memperjualbelikan material tanah ?
Upaya awak media melakukan konfirmasi, diketahui bahwa fisik bangunan tersebut milik oknum masyarakat berinisial DP, sebagaimana diterangkan RM, yang berhasil ditemui dilokasi.
"Bangunan ini milik DP, sementara sertifikat lahan ini milik saya," ucap RM, kepada sejumlah awak media, Sabtu (15/8/2026).
Sebelumnya, DP ketika dihubungi melalui telepon WhatsApp oleh awak media, mengaku bahwa fisik bangunan tersebut benar miliknya.
"Bangunan itu milik saya, yang didirikan diatas lahan milik RM,," sahutnya, Jum'at (14/8/2026).
Namun dalam keterangan selanjutnya, muncul pernyataan yang justru menyeret nama institusi militer.
DP mengatakan kepada awak media bahwa dirinya bisa memutihkan tapteng ini serta menelefon Danrem. "Bisa kuputihkan Tapteng ini" dan "Jangan sempat saya menelefon Danrem nanti selesai kalian".
Sontak mengejutkan sejumlah awak media yang ikut mendengar pernyataan tersebut.
Ucapan tersebut, bukan lagi sekadar persoalan komunikasi biasa. Pernyataan itu patut dipertanyakan karena disampaikan ketika awak media yang sedang menjalankan tugas, meminta klarifikasi atas informasi yang menyangkut kepentingan publik.
Pertanyaannya, apa hubungan Danrem terkait bangunan dan pengerukan tanah urug tersebut ?, ataukah ini sebagai upaya pembungkaman, untuk memberikan tekanan psikologis agar awak media berhenti bertanya ?
Jawabannya harus terang. Jangan sampai nama institusi negara digunakan sebagai alat gertak terhadap wartawan yang sedang melakukan konfirmasi.
Beberapa awak media yang mendengar pernyataan tersebut menyampaikan, tidak akan mundur hanya karena adanya pernyataan tersebut.
Atas pernyataan dugaan bernada ancaman atau intimidasi ini, tidak tertutup kemungkinan akan meminta perlindungan hukum kepada aparat penegak hukum.
"Ucapan tersebut dapat dimaknai, selain mengancam keselamatan diri seorang jurnalis, juga dapat mengancam kebebasan pers," ujar Samolala Lahagu.
Senada dengan Samolala Lahagu, Sorakhmat Telaumbanua mengecam keras atas dugaan bentuk ancaman atau intimidasi terhadap jurnalis.
"Kita harus melakukan konfirmasi, guna memastikan apakah benar ada komunikasi atau keterlibatan Danrem dalam hal ini, sebagaimana ucapan DP tersebut," pungkas Sorakhmat.
Yang perlu diingat, pers bukan musuh pembangunan. Wartawan yang bertanya bukan berarti menghambat pembangunan. Justru pertanyaan kritis diperlukan agar kegiatan di tengah masyarakat tidak berjalan tanpa pengawasan.
Masyarakat Tapanuli Tengah berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di lokasi tersebut. Aparat pemerintah dan penegak hukum juga tidak boleh hanya menunggu persoalan menjadi viral baru bergerak.
Karena itu, instansi yang berwenang diminta segera turun melakukan pemeriksaan terhadap status bangunan, kepemilikan/penguasaan lahan, legalitas PBG, dokumen pematangan lahan, aktivitas pengerukan, serta dugaan komersialisasi material tanah.
Bila seluruhnya sesuai aturan, tentu tidak ada yang perlu ditakutkan. Tetapi jika ditemukan pelanggaran, maka penindakan harus dilakukan tanpa pandang bulu.
Jangan sampai hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil, sementara kegiatan yang berlangsung terang-terangan justru dibiarkan bersembunyi di balik selembar surat atau nama pejabat. (SL)


