SIBOLGA | siarankabar.com – Proses penegakan hukum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga menjadi sorotan setelah eksekusi terpidana RH diwarnai ketidakpastian. Meski putusan Mahkamah Agung (MA) telah turun sejak 3 Maret 2026 yang menolak Kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU), eksekusi baru terlaksana 28 April 2026 di Lapas Kelas IIA Sibolga, setelah sebelumnya sempat tertunda akibat pengakuan 'ambiguitas' dari pihak eksekutor.
Ketidakpastian ini bermula ketika Kejari Sibolga melayangkan surat panggilan resmi kepada terdakwa tertanggal 27 April 2026 agar hadir ke Kantor Kejari Sibolga pukul 10:00 WIB, perihal melaksanakan eksekusi putusan MA. Namun, ironisnya, saat terpidana hadir memenuhi panggilan tersebut, eksekusi justru urung dilakukan meski terpidana sudah dilakukan tes kesehatan.
Berdasarkan pernyataan SG yang merupakan suami dari terpidana RH, sesuai keterangan yang diperolehnya, oknum JPU secara lisan mengakui adanya kebimbangan dalam menelaah poin nomor 4 amar putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan Nomor 1888/Pid/2025/PT MDN. Poin tersebut mencantumkan status terdakwa "tetap dalam penahanan kota", sementara di sisi lain diperintahkan untuk menjalani pidana penjara.
"Waktu itu keluarga yang mendampingi istri saya mempertanyakan maksud putusan PT poin 4 itu, kemudian Jaksa meminta waktu untuk koordinasi dengan pimpinan. Setelah sekian lama menunggu, JPU tersebutpun menyampaikan kepada istri dan keluarga saya saat itu mereka ambigu dengan bunyi putusan PT tersebut, sehingga sesesuai arahan pimpinan mereka agar mereka berkoordinasi dengan Hakim terkait putusan itu," ujar SG kepada wartawan, Kamis (30/4/2026).
SG juga menuturkan, akibat belum yakinnya Jaksa dalam menelaah putusan itu, terpidana RH diarahkan sementara untuk pulang ke rumah dan kembali datang ke Kantor Kejari Sibolga esok harinya, 28 April 2026 meski sebelumnya telah dilakukan pemanggilan secara resmi untuk dilakukan eksekusi pada 27 April 2026.
"Pulanglah mereka, walau memang saat itu istri saya sudah nangis-nangis karena akan di eksekusi. Jadi besoknya, istri saya datang lagi baru JPU nya bilang bahwa sesuai koordinasi yang telah dilakukan pihaknya maka istri saya harus di eksekusi ke Lapas Kelas II A Sibolga, maka langsunglah istri saya dibawa kesana," sebut SG.
Tentu, kondisi ini memicu kritik tajam terkait profesionalisme jaksa sebagai eksekutor tunggal yang seharusnya sudah tuntas melakukan telaah hukum sebelum melayangkan surat panggilan.
"Jaksa saja bisa bingung, konon kami yang awam ini, buta hukum, tambah bingunglah kami melihat Jaksa bingung," ketus SG.
Hitungan Sisa Hukuman dan Hak Konversi
Persoalan administratif ini berdampak langsung pada masa kemerdekaan terpidana. RH telah menjalani status tahanan kota sejak 26 Agustus 2025 (sekitar 189 hari). Merujuk pada Pasal 22 ayat (5) KUHAP, di mana 5 hari tahanan kota setara dengan 1 hari penjara, maka terpidana telah mencicil masa hukuman sekitar 38 hari.
Mengingat vonis hakim adalah 2 bulan (60 hari) penjara, maka RH diperkirakan hanya menyisakan masa pidana sekitar 22 hari lagi. Penundaan eksekusi akibat 'kebingungan' jaksa dianggap merugikan kepastian hukum bagi terpidana yang masa hukumannya tergolong singkat.
"Itupun sesuai perhitungan dan perkiraan Jaksa. Namun, sejak 4 Maret sampai dengan 27 April 2026 status hukum istri saya tidak pasti, sementara istri saya dalam kurun waktu itu merasa dan bersikap sebagaimana layaknya dia dengan status tahanan kota," sebut SG.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Sibolga, Fahri saat dikonfirmasi melalui pesan elektronik terkait peristiwa itu, Kamis (30/4/2026) tidak kunjung memberi keterangan meski dalam pesan WhatsApp itu tampak centang dua hingga berita ini diterbitkan.
RH akhirnya dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Sibolga pada tanggal 28 April 2026. (Samo Lahagu)


