Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

iklan

iklan

Indeks

Diduga Kebal Hukum, Warung Remang-Remang di Mantawak–Sungai Ulak Disorot Warga

4/22/2026 | 19:18 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-22T12:19:10Z

Siaran Kabar | 22 April 2026 MERANGIN (Jambi) – Aktivitas warung remang-remang yang diduga menjadi lokasi praktik prostitusi dan peredaran minuman keras di wilayah Desa Mantawak dan Sungai Ulak, Kabupaten Merangin, menuai sorotan tajam dari masyarakat.


Berdasarkan pantauan dan keterangan warga, sejumlah warung remang-remang tersebut disebut-sebut diduga dikelola oleh Komar Cs, yang oleh warga dikenal sebagai pihak yang memiliki pengaruh kuat di lokasi tersebut.


“Sudah lama beroperasi dan terkesan kebal hukum. Kami minta aparat jangan tutup mata,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.


Lokasi warung remang-remang tersebut berada di kawasan perbatasan Desa Mantawak dan Sungai Ulak, sekitar 1 kilometer dari jalan poros, bahkan disebut berada tidak jauh dari pemukiman warga.


Warga menilai penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Merangin terkesan tidak merata. Penertiban selama ini disebut hanya fokus di kawasan Jalur 2 depan Kodim, sementara di wilayah Mantawak dan Sungai Ulak diduga masih bebas beroperasi.


“Kami minta keadilan. Jangan hanya satu tempat yang ditertibkan, tapi yang lain dibiarkan,” tambah warga lainnya.


Menanggapi hal ini, pakar hukum yang namanya tidak ingin disebut menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan tanpa diskriminasi.


“Jika benar ada aktivitas yang melanggar hukum, maka aparat wajib bertindak. Tidak boleh ada kesan tebang pilih atau pembiaran terhadap pihak tertentu,” ujarnya.


Masyarakat mendesak Satpol PP Kabupaten Merangin dan Kepolisian segera turun tangan melakukan penertiban dan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas ilegal tersebut.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam pemberitaan, termasuk Komar Cs, belum memberikan klarifikasi. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Pers.

(Tim/Redaksi Siaran Kabar)

×