MERANGIN – MediaSiaranKabar.com |Muncul dugaan penyalahgunaan dana pemeliharaan sarana dan prasarana (sarpras) di SD Negeri 36 Merangin untuk tahun anggaran 2025. Kasus ini mencuat setelah ditemukan ketidaksesuaian antara jumlah anggaran yang diterima dengan penjelasan pihak sekolah saat dikonfirmasi.
Berdasarkan data yang diperoleh, total anggaran dana pemeliharaan sarpras yang diterima sekolah mencapai sekitar Rp100 juta, yang terbagi dalam dua tahap, yakni:
Tahap I sebesar Rp79 juta
Tahap II sebesar Rp22 juta
Namun, saat awak media melakukan konfirmasi kepada PLT Kepala Sekolah SD Negeri 36 Merangin, Beti, pada Kamis (30/04/2026), jawaban yang disampaikan justru menimbulkan tanda tanya.
Beti mengaku baru menjabat sebagai PLT sejak tahun 2025. Ia menyebut bahwa kegiatan pemeliharaan sarpras sudah dilaksanakan, namun dirinya tidak mengetahui secara rinci besaran anggaran maupun penggunaannya.
“Saya hanya tahu pengakuannya sekitar Rp25 juta. Untuk rincian lebih lanjut, yang tahu bendahara,” ungkapnya kepada awak media.
Pernyataan tersebut dinilai tidak sejalan dengan total anggaran yang tercatat mencapai sekitar Rp100 juta. Kondisi ini memicu kecurigaan publik terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan di sekolah tersebut.
Di sisi lain, kondisi fisik sekolah juga dinilai belum menunjukkan perbaikan signifikan yang sebanding dengan besarnya anggaran. Beberapa item perbaikan yang terlihat hanya tergolong rehabilitasi ringan, seperti perbaikan jendela, kaca, dan plafon.
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah belum memberikan penjelasan rinci terkait selisih anggaran tersebut. Masyarakat berharap agar Inspektorat Daerah maupun instansi terkait segera melakukan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan penggunaan dana publik berjalan sesuai peruntukannya.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers. (HYT)


