TAPTENG | siarankabar.com - Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) membuat pengaduan terkait pencemaran lingkungan hidup yang dilakukan oleh PT Dalanta Marsada Sukses (DMS) di Polres Tapteng, Selasa (17/3/2026).
Pengaduan ini terkait adanya dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT DMS di Desa Simpang Tiga, Lae Bingke, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapteng, sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara pada bulan Agustus 2025 lalu.
Yang mana dari hasil pemeriksaan laboratorium ditemukan ada beberapa point yang menunjukan bahwa PT DMS tidak memenuhi standar operasional perusahan dalam penanganan limbah sisa hasil produksi.
Point tersebut diantarnya, PT DMS tidak memiliki Surat Kelayakan Operasional (SLO) sistem pengolahan air limbah dan Berdasarkan hasil pengujian mutu air limbah dan kualitas air sungai yang dilakukan oleh UPTD laboratorium lingkungan Hidup DLHK Provinsi Sumut didapatkan hasil yang melebihi baku mutu dalam beberapa parameter pengujian.
Dari hasil pemeriksaan laboratorium DLHK Sumut tersebut, PT DMS belum layak untuk beroperasi sebab menimbulkan pencemaran lingkungan yang bisa berefek negatif terhadap warga sekitar dan ekosistem yang berada di aliran sungai Sitabeak.
Akhirnya anggota DPRD Tapteng, Famoni Gulo yang awalnya menemukan permasalahan pencemaran oleh PT DMS ketika melakukan inspeksi mendadak ( sidak) pada tanggal 9 Juni 2025 lalu, hingga hari ini tidak mendapatkan klarifikasi soal sejauh mana perusahan sawit tersebut melakukan pembenahan terhadap pencemaran lingkungan.
"DPRD Tapteng sudah melakukan pemanggilan untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP), namun kehadiran perwakilan perusahaan tersebut tidak disertai dokumen perusahan yang lengkap," ucapnya.
"Jadi kita ambil kesimpulan bahwa perusahan tersebut kuat dugaan tidak memiliki dokumen resmi, terlebih soal pengelolaan limbah sisa hasil produksi yang mencemari lingkungan," timpal Famoni Gulo.
Ia juga menjelaskan bahwa pemberitaan soal pencemaran ini sudah banyak di publikasikan di berbagai media online, terlebih media yang bergabung dalam Ikatan Jurnalis Ono Niha (IJON) Sibolga -Tapteng.
Dugaan pencemaran ini pun kita dorong agar pihak DLHK Provinsi Sumut untuk turun melakukan pengecekan, dan terbukti hasilnya tidak sesuai dengan standar pengelolaan limbah. Dengan dasar itu kita membuat laporan pengaduan di Polres Tapteng agar dapat ditindaklanjuti.
"PT DMS patut diduga mengabaikan DPRD Tapteng sebab sampai hari ini tidak ada surat klarifikasi yang menyatakan bahwa perusahaan sudah melakukan perbaikan terhadap kelengkapan dokumen dan pengelolaan limbah," jelas anggota DPRD Tapteng tersebut.
Famoni Gulo berharap dengan laporan ini, Kapolres Tapteng dapat cepat merespon laporan pengaduan tersebut demi kepentingan masyarakat Tapteng secara umum.
Dikonfirmasi pada Humas PT DMS, Rambe soal pelaporan dari anggota DPRD Tapteng mengungkapkan bahwa tidak ada masalah, sebab sudah merupakan hak setiap warga Negara Indonesia untuk membuat laporan.
Ia juga meyakini bahwa sampai saat ini PT DMS sudah melengkapi segala dokumen dan pengelolaan limbah yang memenuhi standar operasional perusahan.
"Apa bila laporan tersebut memang benar dan ditemukan pelanggaran, PT DMS siap menerima konsekuensi apapun dari pemerintah ataupun pihak berwajib," ujar Rambe dalam sambungan via telepon.
(S.Lahagu)
Editor: Redaksi


