Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

iklan

iklan

Indeks

Dugaan Penganiayaan Wartawan di Rumah Dinas Bupati Tapteng Disorot Publik

2/01/2026 | 07:20 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-01T00:20:42Z



Sibolga // siarankabar.com – Dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap Marhamadan Tanjung, wartawan media online wartapembaharuan.co.id bersama rekannya Erik Firmansyah Pasaribu, aktivis Laskar Gibran, memantik kecaman luas dari berbagai kalangan. Peristiwa itu dinilai sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers dan demokrasi lokal.

Insiden tersebut terjadi di depan sebuah rumah kontrakan yang disewa sebagai rumah dinas Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Masinton Pasaribu, di Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, pada Kamis (29/1/2026). Dalam peristiwa itu, korban diduga mengalami tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum ajudan bupati bersama beberapa orang berpakaian sipil.

Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula ketika Marhamadan Tanjung hendak menjalankan tugas jurnalistik dengan melakukan konfirmasi terkait penggunaan rumah kontrakan yang dijadikan rumah dinas kepala daerah. Namun, alih-alih mendapat penjelasan, korban justru mendapat perlakuan kasar hingga berujung pada penganiayaan.

Akibat kejadian tersebut, kedua korban mengalami luka dan syok, hingga diopname di RSU Ferdinand Lumban Tobing, Kota Sibolga. Peristiwa itu telah dilaporkan ke Polres Tapanuli Tengah, dengan Surat Tanda Penerimaaan Laporan (STPL) Nomor : LP/B/37/I/2026/SPKT/POLRES TAPTENG/POLDA SUMUT, tertanggal Kamis, 29 Januari 2026, guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Insiden ini menuai reaksi keras dari salah seorang praktisi hukum di wilayah Sibolga–Tapteng, Paniel Sitorus. Ia menilai tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga mencederai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers dan perlindungan terhadap wartawan saat menjalankan tugas.

“Wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistiknya memiliki hak imunitas. Kekerasan dalam bentuk apa pun terhadap jurnalis adalah ancaman nyata bagi demokrasi. Oleh sebab itu, aparat harus bertindak tegas, profesional, proporsional dan akuntabel,” ujar Paniel Sitorus, dihadapan sejumlah wartawan di Sibolga, Sabtu (31/1/2026).

Menurut Paniel Sitorus yang akrab disapa Sitorus Gondrong ini, terlepas siapa yang salah, seharusnya dugaan tindak pidana penganiayaan itu tidak perlu terjadi.

"Sungguh sangat disayangkan bisa seperti itu. Kalau hari ini bisa terjadi kepada 1-2 orang, besok-besok kepada siapa lagi," ucapnya dengan nada kecewa.

Ketika ditanya wartawan kesediaanya untuk menjadi kuasa hukum para korban ?

Paniel Sitorus secara lugas menjawab, "Demi kebenaran, keadilan, berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa, kita selalu siap sedia," pungkasnya.

Kecaman yang sama juga dilontarkan Ketua LSM Kumpulan Masyarakat Transparansi (Kumat) Sibolga-Tapteng, Rudolf Siagian. Ia menilai tindakan kekerasan terhadap jurnalis maupun aktivis tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.

“Bupati adalah pejabat publik. Artinya, masyarakat memiliki hak untuk datang ke rumah dinas yang terbuka 24 jam dengan tujuan yang baik, termasuk kepentingan konfirmasi yang dilakukan oleh jurnalis,” bebernya.

Rudolf menuturkan, hingga saat ini tidak ada aturan hukum yang melarang jurnalis melakukan konfirmasi ke rumah dinas pejabat publik. Sebaliknya, pejabat publik justru memiliki kewajiban untuk terbuka karena mereka adalah pelayan masyarakat.

“Jika praktik kekerasan ini dibiarkan, maka ini menjadi preseden buruk dan ancaman nyata bagi kebebasan pers di daerah,” tambahnya.

Sementara itu, Kecaman semakin menguat karena peristiwa ini terjadi menjelang peringatan Hari Pers Nasional (HPN) yang jatuh pada 9 Februari 2026. Momentum ini dinilai ironis, mengingat HPN sejatinya menjadi simbol penghormatan terhadap peran pers dalam menjaga transparansi, kontrol sosial dan demokrasi.

Sejumlah pihak mendesak Kepolisian Resor Tapanuli Tengah untuk mengusut tuntas kasus tersebut secara transparan dan akuntabel, serta memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum. Selain itu, pemerintah daerah juga diminta bertanggung jawab dan memberikan klarifikasi terbuka kepada publik.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah maupun Bupati Masinton Pasaribu belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan oknum ajudannya dalam insiden penganiayaan tersebut.(Samo L)



💻Editor: Meijieli Gulo
×