Bali // Siarankabar.com – Pararegal Netti Herawati S.E., CPLA, M.B.A., mengajak rekan sesama pararegal di seluruh Indonesia untuk "mumpuni" dalam penyelesaian kasus masyarakat. (1/2/26)
Pendampingan hukum yang mengedepankan kemanusiaan, sosial, dan budaya ini, katanya, jadi senjata ampuh non-litigasi di era KUHP baru.Dalam wawancara eksklusif bersama media pers dari Denpasar, Netti menyoroti urgensi adaptasi. "KUHP baru (UU No. 1/2023) dorong restorative justice lewat Pasal 51-55. Pararegal harus jadi garda terdepan: mediasi, musyawarah, dan dialog budaya cegah banjir kasus di pengadilan," tegasnya. Pendekatan ini, lanjut Netti, selaras dengan Pancasila, bukan sekadar prosedur formal.
Contoh sukses bergulir nasional: di Bali, sengketa tanah adat Pecatu selesai via musyawarah desa; di Jawa Tengah, mediasi konflik agraria kurangi litigasi 40%; hingga di Papua, dialog adat redam sengketa lahan adat. "Kemanusiaan sosial budaya adalah DNA non-litigasi. Kita hemat APBN triliunan dari backlog pengadilan," ujar Netti, yang aktif berkolaborasi dengan Women Lawyer Club nasional.
Pengamat hukum Prof. Hikmahanto Juwana dari UI mendukung. "Pararegal seperti Netti isi celah: 80% sengketa masyarakat bisa non-litigasi jika dikuatkan regulasi. KUHP baru peluang emas reformasi akses keadilan.
."Tantangan? Kurangnya sertifikasi pararegal nasional dan minim anggaran. Netti punya solusi: pelatihan virtual nasional 2026, bekerja sama Kemenkumham dan LBH.
"Pararegal mumpuni bukan mimpi, tapi kewajiban. Mari ubah hukum jadi sahabat rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke," ajaknya penuh semangat. (Red)
💻Editor: Meiji Gulo


