Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

iklan

iklan

Indeks

Ketua Umum GAWARIS Minta Polda Bali Klarifikasi Dugaan Intimidasi Terhadap Wartawan Radar Bali - siarankabar.com

Minggu, 06 Juli 2025 | 8:22:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-06T13:22:10Z



Jakarta, Siarankabar.com — Ketua Umum Gabungan Wartawan Indonesia Satu (GAWARIS), Asep Suherman, S.H., yang akrab disapa Komandan karena latar belakangnya sebagai perwira purnawirawan TNI AD, meminta Kepolisian Daerah Bali untuk segera memberikan klarifikasi terkait dugaan intimidasi terhadap wartawan Radarbali.id, Andre Sulla. (6/7/25)

Kasus ini mencuat setelah adanya pemberitaan berjudul “Intimidasi Jurnalis, Polda Diminta Copot Polwan Anggota Propam Diduga Kumpul Kebo Wartawan Abal-Abal” yang terbit pada 4 Juli 2025.

Asep Suherman menyoroti dugaan tindakan intimidasi yang dilakukan oleh Aipda Putu E.A., anggota Propam Polda Bali, bersama seorang pria berinisial I Nyoman, yang mengaku sebagai wartawan dengan nama panggilan "Dede". Ia menilai tindakan tersebut sangat tidak etis, terlebih dilakukan oleh oknum aparat yang menggunakan atribut institusi kepolisian.

> “Saya mempertanyakan, I Nyoman alias Dede ini wartawan atau anggota organisasi preman? Kalau memang wartawan, harusnya menjunjung tinggi etika jurnalistik. Jika ada pemberitaan yang dianggap tidak berkenan, mestinya diselesaikan melalui mekanisme hak jawab,” tegas Asep.



Lebih lanjut, Asep menyayangkan sikap oknum tersebut yang dinilai memanfaatkan media sosial dan membuat laporan ke SPKT dengan cara yang tidak sesuai prosedur. Ia mengingatkan bahwa hubungan antara kepolisian dan wartawan seharusnya bersifat kemitraan dan saling mendukung dalam menjaga profesionalisme dan keterbukaan informasi.

Sebagai langkah penyelesaian, Asep Suherman meminta Kapolda Bali melalui Kadiv Humas segera mengambil tindakan untuk memediasi persoalan ini, termasuk memanggil pihak-pihak terkait, agar tidak menjadi isu nasional yang berkepanjangan.

> “Permasalahan ini harus segera diselesaikan dengan bijak. Semua pihak, baik aparat maupun wartawan, perlu bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi serta mematuhi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegasnya.



Asep juga mengimbau agar pemangku kepentingan di dunia pers lebih selektif dalam menilai kinerja wartawan, termasuk memastikan kelengkapan UKW dan kompetensi profesional agar tidak ada lagi penyalahgunaan profesi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.


(Tim Pewarta GAWARIS)
Editor: Meijieli Gulo

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update