Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

iklan

iklan

Indeks

Putusan MA dan PN Jakarta Dipalsu? 12 Advokat Dilaporkan ke Polda Bali Atas Dugaan Penyesatan Proses Peradilan

3/03/2026 | 10:03 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-03T03:03:36Z



Denpasar Bali // siarankabar.com - Pelaporan yang sangat menarik dan kontroversial, karena menyeret 12 advokat ke ranah pidana atas dugaan pemalsuan putusan pengadilan dan penyesatan proses peradilan. (3/3/2026)


Ruang Sidang Praperadilan Jadi Arena “Putusan Palsu”?
Pensiunan PNS Laporkan 12 Advokat ke Polda Bali atas Dugaan Pemalsuan Putusan Mahkamah Agung dan PN Jakarta PusatDenpasar, 3 Maret 2026 — Sebuah laporan polisi yang tercatat di SPKT Polda Bali dengan nomor STPL/376/III/2026/SPKT/POLDA BALI membuka dugaan pemalsuan putusan pengadilan di dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar.


Drs. I Made Tarip Widarta, M.Si, pensiunan pegawai negeri sipil asal Jimbaran, melaporkan 12 advokat sebagai terlapor atas dugaan tindak pidana penyesatan proses peradilan, pemalsuan surat, dan sumpah palsu yang diduga dilakukan selama sidang praperadilan nomor 1/Pid.Pra/2026/PN.Dps.Klaim Yurisprudensi yang “Menguap” di Teks Putusan Asli Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diterima SPKT Polda Bali pada Senin, 2 Maret 2026, Widarta menyebut bahwa pada 2 Februari 2026, ia menyaksikan agenda pembacaan replik di ruang sidang praperadilan.
Hal tersebut diutarakan kepada jurnalis 
2/3/2026 saat dikonfirmasi kepada yang bersangkutan. 


Pada kesempatan itu, para terlapor disebut membacakan kutipan–kutipan dari tiga putusan yang diklaim sebagai yurisprudensi, yaitu:



Putusan Mahkamah Agung 78K/Pid/2021,Putusan PN Jakarta Pusat 15/Pid. Pra/2023,Putusan Mahkamah Agung 123K/Pid/2019.Selain itu, mereka juga mengutip sebuah teori hukum berjudul “Indivisibility of Legal Basis” yang diklaim digagas oleh guru besar hukum Romli Atmasasmita.Namun, menurut penasihat hukum Widarta, kutipan-kutipan tersebut tidak ditemukan di dalam teks asli ketiga putusan itu, dan teori “Indivisibility of Legal Basis” tidak pernah dirancang oleh Romli Atmasasmita. 


Aksi ini, kata Widarta, merupakan pemalsuan putusan dan teori hukum yang sengaja dibuat untuk mengelabui dan meyakinkan hakim tunggal dalam persidangan praperadilan di PN Denpasar.


Permohonan Maaf di Sidang tapi Ditingkah di Polda Pada 6 Februari 2026, dalam agenda kesimpulan, para terlapor disebut mengakui kesalahan, memohon maaf, dan meminta agar pernyataan mereka mengenai “yurisprudensi” yang diklaim palsu tersebut dapat dicabut dari ruang sidang.


Namun, bagi Widarta, proses peradilan sudah 
nyata disesatkan. 


Dalam laporan ke SPKT Polda Bali, ia menyatakan diri sebagai korban dan merasa dirugikan secara hukum dan psikologis. “Proses peradilan sudah tidak murni lagi jika dasar argumentasi dibangun di atas teks dan putusan yang direkayasa,” tegasnya dalam surat kuasa yang dikeluarkan pada 2 Maret 2026.12 Advokat 


Dijerat Pasal 278, 291, dan 391 KUHPDalam surat kuasa nomor 18/SK/H2B/III/2026, Widarta memberi kuasa kepada sejumlah advokat dan mantan pejabat kepolisian, termasuk Harmaini Idris Hasibuan, S.H. dan Brigjen Pol (P) Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si., untuk membawanya melaporkan 12 advokat yang tergabung di Berdikari Law Office, Jalan Ciung Wanara I No. 36 B, Denpasar.Ke-12 terlapor yang disebut dalam surat kuasa adalah:


Gede Pasek Suardika, S.H., M.H.I Made Kariada, S.E., S.H., M.H.Kadek Cita Ardana Yudi, S.H., S.Si.Komang Nila Adnyani, S.H.I Nyoman Widayana Rahayu, S.H.I Putu Budi Astika, S.H., M.H.I Made Suardana, S.H., M.H.Nurdin, S.H., M.H., C.Me.Cokorda Istri Oka Adnyaswari, S.H.Aryantha Wijaya, S.H.Cokorda Istri Raka Ekawati, S.H.Azalia Elian Faustina, S.H.


Para terlapor dituding secara melawan hukum memalsu isi putusan MA dan PN Jakarta Pusat, lalu menjadikan teks tersebut sebagai seolah‑olah yurisprudensi yang menguatkan argumen mereka di hadapan hakim.


Dalam surat kuasa, Widarta mengacu pada Pasal 278, 291, dan 391 Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) No. 1 Tahun 2023, yakni:Penyesatan proses peradilan (Pasal 278),Sumpah palsu (Pasal 291),Pemalsuan surat (Pasal 391).Kuasa Khusus: “Boleh Damai, Tapi Tidak dengan Kebenaran Hukum 
”Selain hak untuk mewakili dan mendampingi, penerima kuasa juga diberi wewenang penuh untuk berhubungan dengan kepolisian, kejaksaan, pengadilan, instansi pemerintah, dan lembaga swasta, bahkan boleh melakukan perdamaian di luar pengadilan—asalkan tidak menyentuh prinsip kebenaran hukum yang sedang dilawan.


Kuasa ini diberikan dengan hak retensi dan hak substitusi, dan dinyatakan berlaku mulai ditandatangani hingga permasalahan selesai sampai tuntas.
Dampak Profesional: Persoalan Etik dan Kredibilitas AdvokatLaporan ini menabrak zona sensitif dunia peradilan: credibility of legal argument. 


Jika terbukti bahwa kutipan putusan benar‑benar dipalsukan, maka itu bukan hanya persoalan pidana, tapi juga krisis etik profesi advokat.Dalam praktik hukum, yurisprudensi yang dipakai pembela seharusnya dapat dicocokkan langsung ke teks putusan asli. 


Jika sekelompok penasihat hukum “menciptakan” isi putusan di ruang sidang yang tidak ada di databank resmi, pertanyaan yang tak terelakkan adalah: sampai di mana kepercayaan publik masih bisa diberikan pada proses peradilan? 
Polda Bali Diuji: Kredibilitas Prosedur Penyidikan di Atas Profesionalisme HukumKini, bola berada di lapangan Polda Bali, khususnya penyidik di satuan yang menangani tindak pidana tertentu.Bagaimana polisi akan meneliti teks putusan MA dan PN Jakarta Pusat terkait?Apakah akan memanggil hakim atau humas pengadilan sebagai saksi ahli?
Bagaimana perlakuan terhadap advokat bersangkutan yang statusnya sebagai penegak hukum sekaligus terlapor?Bagi Widarta, langkah ini adalah upaya untuk menjaga integritas proses peradilan.


 “Jika putusan bisa dipalsu, maka keadilan bisa dibeli di atas kertas. Itu yang sedang saya lawan,” katanya dalam salah satu klausul surat kuasa.Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Berdikari Law Office belum merilis pernyataan resmi. 


Publik menunggu dua hal: kelanjutan penyidikan Polda Bali dan respons Dewan Kehormatan Advokat atas dugaan pelanggaran etik profesi hukum di ruang sidang praperadilan yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan.



Sumber: Netty 
Editor: Redaksi 
×