Denpasar // Siarankabar.com – Pemerintah Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Denpasar mengeluarkan teguran keras serta surat panggilan resmi kepada pemilik rumah di Jalan Kertanegara Gang Taman Sari I, Dusun Pohgading, yang diduga menjadikan properti tersebut sebagai penampungan anjing liar. (5/3/2026)
Kasus ini muncul dari laporan warga yang mengeluhkan gangguan signifikan terhadap ketertiban lingkungan perumahan. Surat teguran bertanggal 3 Maret 2026 dengan nomor 300/303/JK/2025 memperingatkan pemilik, yang disebut sebagai "Thu Pengontrak Rumah", atas bising gonggongan anjing, bau menyengat dari kotoran dan air seni hewan, serta limbah rumah tangga yang mencemari rumah tetangga sebelah barat akibat aliran air hujan.
Dokumen tersebut menghimbau pemindahan segera peliharaan ke lokasi non-perumahan untuk mengembalikan kenyamanan warga. Tak berhenti di situ, Pol PP Kota Denpasar menerbitkan Surat Panggilan (SPILL) pada hari yang sama, memanggil Ibu Kadek selaku pemilik penampungan anjing ke kantor penyidik pada 4 Maret 2026 pukul 10.00 WITA.
Panggilan ini berdasarkan temuan tim pengawasan pada Selasa, 3 Maret 2026 pukul 13.00, terkait dugaan pelanggaran Perda Nomor 10 Tahun 202 (kemungkinan Perda Kota Denpasar tentang Ketertiban Umum) serta regulasi terkait seperti UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri No. 16/2023 tentang Prosedur Satpol PP.
Dokumen ditandatangani Kepala Satpol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bayu Nendra, S.H., M.Si (NIP 19670418 199703 1002), dengan penerimaan oleh MdN Darmayasa dan penyerahan oleh Gede Paratha M. Hingga kini, belum ada konfirmasi kehadiran tersangka atau tindak lanjut penyidikan.
Kasus ini mencerminkan ketegangan antara hak pelihara hewan dan ketertiban umum di kawasan padat Denpasar, di mana laporan serupa sering muncul akibat minimnya regulasi penampungan hewan liar. Pemerintah daerah menegaskan komitmen penegakan aturan untuk lindungi kesejahteraan warga.
Dalam hal ini sudah menganggu Ketertiban Umum. ***
Source: Netty
Editor: Redaksi



