Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Formappel DPD Kota Medan Ucapkan Selamat Hari Kebebasan Pers Internasional : 'Reformasi Belum Sepenuhnya Menjamin Kebebasan Pers'

Sabtu, 03 Mei 2025 | 9:41:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-03T14:41:02Z


SIARANKABAR.COM, Medan - Forum Masyarakat Peduli Dan Pemerhati Lingkungan (Formappel) DPD Kota Medan mengucapkan selamat memperingati Hari Kebebasan Pers Internasional.


Rusydi Mulia Sumantri Ketua DPD Formappel Kota Medan mengatakan 


"Refleksi Kebebasan Pers di Era Reformasi ini belum sepenuhnya menjamin kebebasan pers. Peringatan ini menjadi momentum penting untuk mengevaluasi sejauh mana kebebasan pers di Indonesia telah terwujud sejak era reformasi dimulai". ujarnya.


Dalam keterangan persnya, Sabtu 3 Mei 2025 Ketua Formappel Kota Medan Rusydi Mulia Sumantri kembali menyatakan bahwa kebebasan pers merupakan salah satu pilar penting dalam demokrasi. 


"Kebebasan pers bukan hanya tentang tidak adanya sensor, tetapi juga tentang kemampuan pers untuk menjalankan fungsinya sebagai kontrol sosial dan penyampai informasi yang akurat kepada masyarakat," tambahnya.


Namun, menurutnya, masih banyak tantangan yang dihadapi oleh insan pers di Indonesia. 


"Kita masih menyaksikan kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis, intimidasi, dan upaya-upaya untuk membungkam suara-suara kritis. Ini menunjukkan bahwa reformasi belum sepenuhnya menjamin kebebasan pers seperti yang kita harapkan," imbuhnya.


Di sisi lain, beberapa pihak berpendapat bahwa kebebasan pers harus diimbangi dengan tanggung jawab.


Apresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia telah merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait pencemaran nama baik dan kerusuhan di media sosial. 


Berikut adalah beberapa poin penting dari revisi tersebut


- *Pencemaran Nama Baik*: MK memutuskan bahwa pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE tidak berlaku untuk lembaga, institusi, korporasi, atau kelompok tertentu. Hanya individu yang dapat membuat laporan dugaan pencemaran nama baik.


- *Kerusuhan di Media Sosial*: MK juga memutuskan bahwa kerusuhan atau keributan di ruang digital tidak dapat dianggap sebagai tindak pidana berdasarkan UU ITE. Istilah "kerusuhan" harus dimaknai sebagai gangguan terhadap ketertiban umum yang terjadi di dunia nyata atau ruang fisik.


- *Kebebasan Berekspresi*: Putusan MK ini diharapkan dapat memperkuat kebebasan berekspresi dan mencegah kriminalisasi kritik di masa depan. Amnesty International Indonesia mencatat bahwa putusan ini harus dibaca sebagai momentum bagi negara untuk segera mereformasi kebijakan yang membungkam kritik.


- *Revisi Pasal-Pasal Bermasalah*: MK juga diharapkan dapat merevisi pasal-pasal bermasalah lainnya dalam UU ITE, seperti ujaran kebencian dan penodaan agama, yang sering digunakan sebagai alat kriminalisasi ekspresi damai.


Dengan demikian, revisi UU ITE oleh MK diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi kebebasan berekspresi dan mencegah penyalahgunaan pasal pencemaran nama baik oleh negara dan korporasi.


Peringatan Hari Kebebasan Pers ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk evaluasi dan perbaikan. 


DPD Formappel Kota Medan berkomitmen untuk terus mengawal kebebasan pers di Indonesia, serta meningkatkan kualitas jurnalistik demi kepentingan masyarakat yang lebih luas.


Dengan demikian, peringatan ini bukan hanya sebagai seremonial, tetapi juga sebagai pengingat bahwa masih banyak pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan untuk mencapai kebebasan pers yang sebenarnya. (Septian Hernanto)


Editor: Meiji001

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update