Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

iklan

iklan

Indeks

Diduga Ada Pembiaran ! Puluhan Karung Beras Bantuan Membusuk di Hutanabolon, Masyarakat Mintak APH Turun Tangan

4/19/2026 | 21:29 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-19T14:29:15Z



Tapteng | siarankabar.com – Skandal penumpukan bantuan kembali mencoreng wajah pelayanan publik di Desa Hutanabolon, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah. Sekitar 40 karung beras bantuan dilaporkan dibiarkan menumpuk hingga membusuk, tanpa kejelasan penyaluran kepada masyarakat yang sangat membutuhkan.

Fakta ini bukan sekedar kelalaian, melainkan memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran yang disengaja. Di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang sulit, tindakan ini dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap hak rakyat kecil. Bantuan yang seharusnya menjadi penyambung hidup, justru berakhir menjadi limbah.

Pada hari ini, Minggu, 19 April 2026, suara kemarahan warga akhirnya pecah. Ibu Elina bersama rekannya Efa dan Ibu Vitri mendatangi awak media dan secara tegas meminta agar kasus ini diviralkan. Mereka menilai, hanya dengan tekanan publik, bantuan yang “ditahan” bisa segera disalurkan. Namun ironisnya, ketakutan justru membayangi warga.

“Janganlah bang foto kami, foto bantuan itu saja. Kami takut nanti diserang,” ujar para ibu dengan nada cemas, mengindikasikan adanya tekanan dan rasa tidak aman di tengah masyarakat sendiri.


Lebih jauh, warga membongkar dugaan praktik kotor dalam pendataan bantuan. Sejumlah korban yang benar-benar terdampak justru tidak masuk dalam daftar penerima Jaminan Hidup (Jadup). Sebaliknya, nama-nama yang dekat dengan lingkar kekuasaan lokal, seperti oknum perangkat desa dan kepala lingkungan, diduga malah menikmati bantuan tersebut. Kondisi ini mempertegas adanya indikasi penyalahgunaan wewenang yang terstruktur.

Kemarahan warga juga dipicu oleh narasi yang dinilai menyesatkan di media sosial. Setiap kritik atau rencana aksi disebut “ditunggangi”, seolah-olah penderitaan masyarakat tidak nyata. Bahkan, rencana aksi pada hari Senin mendatang disebut-sebut sudah mulai dilemahkan dengan opini yang merendahkan suara rakyat.

Tak hanya itu, sorotan tajam juga diarahkan kepada oknum yang dinilai lebih sibuk membangun pencitraan. Publik disungguhi narasi “pemerintah hadir” dan “gerak cepat”, namun di lapangan, bantuan justru membusuk. Warga menilai, kegiatan seremonial, foto-foto bersama pejabat, hingga euforia saat kunjungan pejabat tinggi, hanyalah panggung semua yang menutupi kegagalan nyata.

Jika benar bantuan sengaja ditahan atau disalahgunakan, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait. Diamnya para pemangku kebijakan justru semakin memperkuat kecurigaan publik. Masyarakat kini menunggu, apakah aparat penegak hukum akan turun tangan, atau praktik semacam ini akan terus dibiarkan menjadi “rahasia umum”.
(S.Lahagu)
×