Siaran Kabar|Merangin, Jambi – 17 April 2026
Kasus dugaan pengeroyokan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan warga Desa Pulau Aro dan Desa Seling, Kecamatan Tabir Ulu, Kabupaten Merangin, Jambi, kini resmi ditangani pihak kepolisian.
Peristiwa tersebut telah dilaporkan ke Polres Merangin dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/10/III/2026/Satreskrim, tertanggal 3 April 2026.
Adapun korban dalam kejadian ini adalah:
Ferdi Irwansyah
Satria Efendi
Ramadhani
Ketiganya merupakan anak di bawah umur yang diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok pemuda.
Sementara itu, pihak yang dilaporkan sebagai terduga pelaku antara lain:
Rohim bin Nizon
Marpel bin Sa’at
Usup bin Sudin
Serta beberapa orang lainnya yang masih dalam proses penyelidikan.
Berdasarkan kronologi yang dihimpun dari laporan pihak keluarga, kejadian bermula pada Kamis, 26 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, bertepatan dengan Hari Raya Idulfitri ke-4. Saat itu, para korban berkunjung ke Desa Seling untuk bermain di rumah temannya.
Namun saat hendak pulang menuju Desa Pulau Aro, para korban diduga telah dijebak oleh sekelompok pemuda. Mereka kemudian disekap dan mengalami tindakan pengeroyokan secara bersama-sama di sekitar Jembatan Gantung Sungai Tabir, wilayah Koto Baru.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala dan tubuh akibat pukulan. Para korban juga sempat mendapatkan penanganan medis dan telah menjalani visum di RS MMC Bangko sebagai bukti pendukung laporan.
Pihak keluarga korban sebelumnya telah berupaya menyelesaikan permasalahan ini melalui mediasi di tingkat desa. Namun karena tidak mencapai kesepakatan, kasus ini akhirnya dilaporkan secara resmi ke Polres Merangin.
Selain laporan resmi, pihak pelapor juga telah menyerahkan barang bukti berupa rekaman video dugaan aksi pengeroyokan kepada penyidik guna memperkuat proses hukum.
Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat korban masih di bawah umur. Pihak keluarga berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memberikan keadilan bagi para korban.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Pers yang berlaku.
(Hirian Hidayat/Kaperwil Provinsi Jambi)

.jpg)

