Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Label

Pengacara Ruli Octora, S.H. Dorong Penangkapan Pelaku Pengeroyokan Anak di Bawah Umur di Merangin

Selasa, September 08, 2026 | 10:30 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-08T03:43:59Z


Merangin — SiaranKabar.com |8/09/26 Kecamatan Tabir Ulu, Desa Pulau Aro — Kasus pengeroyokan terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan warga Desa Pulau Aro, Kecamatan Tabir Ulu, Kabupaten Merangin, kini memasuki tahap krusial. Pengacara Ruli Octora, S.H. secara tegas mendesak percepatan proses hukum, hingga surat perintah penangkapan akhirnya turun dan kini berada di tangan tim Satreskrim serta Buser Polres Merangin untuk segera dieksekusi.


Kasus ini bermula dari laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dilaporkan warga Desa Pulau Aro ke Polres Merangin. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dengan nomor B/244/IV/Res.1.24/2026/Satreskrim tertanggal 17 April 2026, pihak kepolisian telah secara resmi menetapkan Rohim CS bin Nizom, warga Desa Seling, Kecamatan Tabir, sebagai tersangka.

 

Pengacara korban, Ruli Octora, S.H., mengecam keras tindakan pelaku yang dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur. "Perbuatan pengeroyokan terhadap anak di bawah umur adalah tindakan yang tidak manusiawi dan melanggar hukum perlindungan anak. Pelaku harus bertanggung jawab sepenuhnya di hadapan hukum," tegas Ruli Octora, S.H.

 


⚖️ Tahap Penangkapan Segera Dilakukan

 Pengacara Ruli Octora, S.H. mengungkapkan bahwa surat perintah penangkapan telah resmi dikeluarkan dan sudah berada di tangan tim URC Batak. Tim Satreskrim dan Buser Polres Merangin diarahkan untuk segera melakukan penangkapan terhadap para pelaku agar proses hukum dapat berjalan lancar dan tidak ada pihak yang melarikan diri.

 


🙏 Ucapan Terima Kasih dari Keluarga Korban

 

Pihak orang tua korban menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada:

 

- Bapak Kapolres Merangin atas perhatian dan penanganan serius terhadap kasus ini;

- Tim Pidum Polres Merangin atas kinerja cepat dan transparan;

- Pengacara Ruli Octora, S.H. atas perjuangan hukum dan pendampingan tanpa kenal lelah.

 

Keluarga korban berharap proses hukum berjalan adil, cepat, dan transparan, serta pelaku pengeroyokan dapat segera ditangkap dan dijatuhi hukuman yang setimpal.

 

Kaperwil.media siaran kabar provinsi Jambi hirian Hidayat

×