Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Label

Kinerja Kepolisian Dipertanyakan, OTT Wartawan Dinilai Berlebihan, Ketum DPP PEMI: Jangan Korbankan Pers

Rabu, September 09, 2026 | 02:58 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-08T19:58:38Z

Siaran Kabar | MEDAN — Penanganan perkara yang berujung pada operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang wartawan menjadi sorotan. Publik mempertanyakan proporsionalitas tindakan aparat, terlebih muncul informasi bahwa sebelumnya terdapat permintaan agar berita yang telah dipublikasikan dihapus.


Permintaan tersebut disebut berasal dari pihak yang menjadi objek pemberitaan. Situasi ini kemudian memunculkan sejumlah pertanyaan: siapa yang meminta berita dihapus, apa alasan permintaan tersebut, bagaimana respons wartawan, dan apa dasar hukum yang kemudian digunakan aparat dalam melakukan OTT?


FAKTA

Kepolisian memiliki kewenangan melakukan penegakan hukum apabila terdapat dugaan tindak pidana. Namun, karena perkara ini bersinggungan dengan aktivitas jurnalistik, kronologi dan konstruksi perkara perlu dijelaskan secara utuh kepada publik.


Posisi pihak objek berita (oknum) dalam rangkaian peristiwa tersebut juga penting untuk diperjelas agar masyarakat tidak mendapatkan informasi secara sepotong-sepotong.


OPINI REDAKSI

Kinerja kepolisian dalam perkara ini patut dipertanyakan, khususnya terkait proporsionalitas tindakan dan bagaimana seluruh rangkaian peristiwa tersebut ditangani.


Jika benar permintaan penghapusan berita datang dari pihak yang diberitakan, maka sangat wajar apabila publik mempertanyakan mengapa persoalan tersebut kemudian berujung pada OTT terhadap wartawan.


Wartawan bukan kebal hukum. Namun, wartawan juga tidak boleh diposisikan seolah-olah bersalah hanya karena menjalankan fungsi jurnalistik.


Pernyataan Ketua Umum DPP Persatuan Media Indonesia (PEMI), Septian Hernanto, turut menyoroti persoalan tersebut.


“Pers tidak boleh ditempatkan sebagai musuh ketika menjalankan fungsi kontrol sosial. Jika memang ada dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan wartawan, silakan diproses sesuai ketentuan. Tetapi apabila persoalan bermula dari permintaan penghapusan berita, maka seluruh rangkaian peristiwa harus dibuka secara terang. Jangan sampai penegakan hukum justru menimbulkan kesan bahwa wartawan menjadi pihak yang dikorbankan.”


Septian menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap insan pers harus tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan proporsionalitas.


Menurutnya, apabila terdapat dugaan tindak pidana, proses hukum harus berjalan. Namun, aparat juga perlu menjelaskan secara terbuka konstruksi perkara, dasar tindakan OTT, serta fakta-fakta yang melatarbelakanginya.


“Jangan sampai publik melihat hukum begitu cepat bergerak terhadap wartawan, sementara persoalan siapa yang meminta berita dihapus justru tidak mendapatkan penjelasan yang terang,” tegasnya.


Redaksi berpandangan bahwa publik tidak membutuhkan drama, melainkan fakta. Jika tindakan kepolisian telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum, maka penjelasan secara terbuka justru akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.


Sebaliknya, apabila masih terdapat fakta penting yang belum dijelaskan, maka wajar jika muncul pertanyaan dan kritik publik.


Penegakan hukum harus berjalan. Kebebasan pers juga harus dihormati. Keduanya harus ditempatkan secara proporsional berdasarkan fakta dan hukum yang berlaku. (Redaksi)

×