SIARAN KABAR - TELUKDALAM, NIAS SELATAN — Memasuki momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, kepastian hukum dirasa belum sepenuhnya hadir bagi masyarakat kecil di Kabupaten Nias Selatan.
Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) terkait dugaan tindak pidana penggelapan dan perbuatan curang atas klaim asuransi bernilai miliaran rupiah hingga saat ini dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti di Satreskrim Polres Nias Selatan.
Kasus ini menimpa Mesozatulo Telaumbanua (Ama Obi), warga Desa Hilizalotano Laowo, Kecamatan Mazino. Korban merupakan pemodal yang menanggung penuh pembayaran premi asuransi PT AXA Financial Indonesia atas nama tertanggung almarhum Elwinkus Gohae alias Ama Wilda (Polis No. 570-5773207) sejak tahun 2020 hingga Agustus 2025, dengan total dana pribadi yang dikeluarkan mencapai Rp12.800.000,00.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, dana klaim asuransi sebesar Rp1.813.323.619 sebenarnya telah cair sejak 15 Januari 2026 ke rekening terlapor, Liria Zebua alias Ina Wilda. Namun, hingga kini hak pelapor diduga kuat dilarikan dan dialihkan secara sepihak tanpa kesepakatan awal.
Meski laporan resmi telah diserahkan sejak 27–28 April 2026 melalui pendampingan tim Kuasa Hukum dari Law Firm TAX Loi S.H. & Partners, penanganan perkara ini terkesan jalan di tempat setelah genap berjalan hampir empat bulan.
“Kami sangat berharap pihak Kepolisian, khususnya Bapak Kapolres Nias Selatan dan Kasat Reskrim, dapat menindaklanjuti pengaduan ini secara transparan dan profesional. Kepastian hukum sangat kami perlukan agar hak-hak korban tidak sirna,” ungkap pihak pelapor dalam keterangannya.
Masyarakat dan pihak korban menaruh harapan besar agar jajaran Polres Nias Selatan segera mengambil langkah konkret demi menegakkan keadilan serta memberikan perlindungan hukum yang berkeadilan.
Hak Jawab dan Klarifikasi
Hingga berita ini diterbitkan, media masih terus berupaya melakukan konfirmasi dan klarifikasi lebih lanjut kepada jajaran Satreskrim Polres Nias Selatan serta pihak terlapor terkait penanganan dan perkembangan kasus tersebut.
Media Siaran Kabar memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi yang seluas-luasnya kepada pihak Polres Nias Selatan, pihak terlapor, maupun pihak-pihak terkait lainnya untuk menyampaikan informasi, bantahan, atau penjelasan sesuai fakta yang mereka miliki.
Setiap hak jawab dan klarifikasi yang disampaikan akan ditindaklanjuti dan dipublikasikan secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.
Laporan: Bung Harita
Editor: Redaksi


