Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Label

Dana Rp40 Juta Diserahterimakan, Bantuan Sumur Bor Rp10 Juta Dipertanyakan: Polemik Keuangan MUI Deli Serdang Mencuat

Sabtu, Agustus 22, 2026 | 21:48 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-22T14:48:24Z

Siaran Kabar | DELI SERDANG — Pengelolaan keuangan dan bantuan di lingkungan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Deli Serdang menjadi sorotan. Persoalan tersebut mencakup serah terima dana sebesar Rp40 juta, perubahan penggunaan bantuan Rp10 juta dari PTPN IV yang semula diperuntukkan bagi pembangunan sumur bor, hingga persoalan pembayaran gaji staf yang disebut belum diterima selama empat bulan.


Informasi yang dihimpun menyebutkan, dana sebesar Rp40 juta diserahkan oleh Bendahara Umum kepada Ketua Umum MUI Kabupaten Deli Serdang. Serah terima dilakukan setelah bendahara yang bersangkutan menyatakan mengundurkan diri dari kepengurusan MUI Kabupaten Deli Serdang pada Mei 2026.


Dana tersebut disebut sebagai bentuk pertanggungjawaban sekaligus pengembalian pengelolaan keuangan organisasi.


Bantuan PTPN IV Rp10 Juta untuk Sumur Bor Berubah Penggunaan


Sorotan lainnya menyangkut bantuan dari PTPN IV sebesar Rp10 juta yang sebelumnya diperuntukkan bagi pembangunan sumur bor di Kantor MUI Kabupaten Deli Serdang.


Dalam rencana awal, bantuan tersebut dimaksudkan untuk mendukung pembangunan sarana air bersih. Namun, dalam pelaksanaannya, terdapat perubahan penggunaan yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan dan pertanggungjawaban lebih lanjut.


Instalasi pipa dan penyediaan tandon air disebut telah diperoleh melalui bantuan dari Dinas Cipta Karya Kabupaten Deli Serdang. Sementara pembangunan sumur bor yang menjadi tujuan utama bantuan PTPN IV disebut tidak dilaksanakan sesuai rencana awal.


Kebutuhan air kemudian dialihkan melalui penggunaan jaringan PDAM.


Perubahan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai status dana bantuan Rp10 juta dari PTPN IV, termasuk bagaimana penggunaannya setelah rencana pembangunan sumur bor tidak terlaksana.


MUI Kabupaten Deli Serdang diharapkan memberikan penjelasan terbuka mengenai penggunaan dana tersebut, perubahan rencana pembangunan, serta administrasi dan pertanggungjawaban atas bantuan yang telah diterima.


Staf Disebut Empat Bulan Tak Digaji, Berujung Pemberhentian


Persoalan lain yang turut mencuat adalah masalah ketenagakerjaan di lingkungan MUI Kabupaten Deli Serdang.


Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa dua orang staf disebut tidak menerima gaji selama kurang lebih empat bulan, terhitung sejak April hingga Juli 2026. Kondisi tersebut kemudian berujung pada pemberhentian terhadap staf yang bersangkutan.


Menurut informasi dalam dokumen, selama April, Mei, Juni, dan Juli 2026, staf tersebut tidak menerima pembayaran gaji dan terakhir hanya menerima pembayaran sebesar Rp3 juta.


Persoalan ini menimbulkan perhatian karena pembayaran gaji merupakan hak pekerja yang perlu diselesaikan sesuai kesepakatan kerja dan ketentuan yang berlaku. Pihak staf juga berharap adanya kejelasan mengenai pembayaran gaji yang belum diterima, termasuk hak-hak yang masih menjadi kewajiban setelah pemberhentian.


Redaksi Minta Klarifikasi, Ketua MUI Tawarkan Pertemuan Langsung


Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, redaksi telah berupaya meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada Ketua Umum MUI Kabupaten Deli Serdang terkait sejumlah persoalan tersebut, khususnya mengenai dana Rp40 juta, bantuan PTPN IV sebesar Rp10 juta, serta persoalan pembayaran gaji staf.


Ketua MUI Kabupaten Deli Serdang kemudian merespons permintaan tersebut dan menyampaikan bahwa dirinya terlambat memberikan jawaban karena sejak pagi mengikuti rapat dan dalam perjalanan.


Dalam pesannya, Ketua MUI mengarahkan agar klarifikasi dilakukan secara langsung. Ia menyampaikan bahwa dirinya bersama sejumlah pengurus akan berada di Cadika Pramuka untuk melakukan persiapan akhir Musda MUI Deli Serdang.


Ketua MUI juga mempersilakan redaksi untuk datang dan melakukan konfirmasi secara langsung agar persoalan yang dipertanyakan dapat dijelaskan dengan lebih jelas.


Namun, karena redaksi memiliki agenda yang cukup padat dari pagi hingga sore pada hari yang sama, redaksi kemudian menyampaikan bahwa klarifikasi melalui WhatsApp terlebih dahulu akan lebih memungkinkan.


Redaksi juga meminta agar beberapa poin pertanyaan yang sebelumnya disampaikan dapat dijawab melalui WhatsApp sehingga penjelasan Ketua MUI dapat digunakan sebagai bahan pemberitaan secara berimbang.


Redaksi menyampaikan bahwa apabila diperlukan pertemuan langsung, waktu pertemuan dapat diatur kembali pada kesempatan yang memungkinkan bagi kedua belah pihak.


Hingga berita ini disusun, jawaban substantif mengenai penggunaan dana Rp40 juta, status bantuan PTPN IV sebesar Rp10 juta, serta pembayaran gaji staf periode April hingga Juli 2026 belum diterima secara tertulis oleh redaksi.


MUI Deli Serdang Diharapkan Beri Penjelasan Terbuka


Rangkaian persoalan tersebut membutuhkan klarifikasi resmi dari MUI Kabupaten Deli Serdang agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.


Khusus terkait bantuan PTPN IV, penjelasan diperlukan mengenai penggunaan dana Rp10 juta, perubahan rencana pembangunan sumur bor, serta status pertanggungjawaban dana tersebut.


Sementara terkait persoalan staf, klarifikasi juga diperlukan mengenai status hubungan kerja, pembayaran gaji periode April–Juli 2026, serta alasan dan mekanisme pemberhentian.


Adapun terkait dana Rp40 juta, penjelasan juga diperlukan mengenai dasar serah terima, sumber dana, tujuan penggunaan, serta dokumen pertanggungjawaban atas dana tersebut.


Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana organisasi maupun penyelesaian hak staf menjadi penting untuk menjaga kepercayaan pengurus dan masyarakat.


Catatan Redaksi: Informasi mengenai persoalan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut dari pihak MUI Kabupaten Deli Serdang serta dokumen pendukung terkait pengelolaan dana, bantuan PTPN IV, status kerja, pembayaran gaji, dan pemberhentian staf. Redaksi telah berupaya meminta konfirmasi kepada Ketua MUI Kabupaten Deli Serdang dan membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak MUI untuk memberikan klarifikasi. Berita ini terbuka untuk hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku. (Spt)

×