Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Dugaan Penyalahgunaan Tempat Usaha "Bu Hj Sri" di Desa Mansango, Pemerintah setempat Kompak Bungkam di Konfirmasi

Selasa, Juni 02, 2026 | 13:25 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-02T06:25:58Z

Siaran Kabar|Merangin, 1 Juni 2026 – Masyarakat Desa Mansango, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin, menyampaikan keprihatinan sekaligus aduan terkait dugaan penyalahgunaan fungsi tempat usaha yang berkedok warung makan ringan milik Mbak Sri.


Berdasarkan keterangan warga, tempat tersebut diduga dijadikan lokasi hiburan yang beroperasi secara tertutup dan jauh dari pengawasan masyarakat. Sejumlah indikasi yang menjadi perhatian warga antara lain operasional yang berlangsung dari siang hingga dini hari bahkan sampai pagi, pintu utama yang selalu tertutup rapat, serta kendaraan pengunjung yang kerap dimasukkan ke dalam bangunan.


Selain itu, warga juga menduga tempat tersebut menyediakan minuman keras dan layanan wanita penghibur panggilan. Di dalam lokasi disebut terdapat dua ruangan khusus yang diduga digunakan untuk kegiatan mabuk-mabukan dan pergaulan bebas.


Keberadaan tempat tersebut semakin menjadi sorotan karena diduga tidak memiliki izin operasional resmi sebagai tempat hiburan. Padahal, berdasarkan aturan yang berlaku di Kabupaten Merangin, tempat hiburan wajib tutup paling lambat pukul 22.00 WIB serta dilarang menyediakan minuman keras maupun layanan wanita penghibur.


Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku sangat resah dengan aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut.


"Kami sebagai warga Desa Mansango merasa sangat resah dengan aktivitas yang terjadi di tempat itu. Awalnya kami mengira hanya warung makan biasa, namun belakangan aktivitasnya berlangsung hingga dini hari dan menimbulkan berbagai dugaan pelanggaran yang merusak kenyamanan lingkungan. Kami berharap pemerintah desa, kecamatan, dan Satpol PP segera turun langsung melakukan pemeriksaan agar persoalan ini menjadi jelas dan tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan di tengah masyarakat," ujarnya.


Warga lainnya juga menilai keberadaan tempat tersebut dapat mencoreng nama baik desa apabila tidak segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.


"Masyarakat tidak ingin nama baik Desa Mansango tercoreng akibat adanya dugaan tempat hiburan yang beroperasi secara tertutup tanpa izin. Jika memang terbukti melanggar aturan daerah, kami meminta aparat terkait bertindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu," kata seorang perwakilan masyarakat.


Atas dasar itu, masyarakat meminta perhatian serius dari Pemerintah Desa Mansango, Camat Tabir Lintas, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Merangin untuk segera melakukan pengecekan langsung ke lapangan.


Warga berharap aduan yang telah disampaikan dapat segera ditindaklanjuti melalui pemeriksaan menyeluruh sehingga diperoleh kepastian mengenai kebenaran dugaan tersebut. Apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat meminta agar tindakan tegas dilakukan sesuai peraturan yang berlaku demi menjaga ketertiban umum, nilai-nilai kesusilaan, serta nama baik Desa Mansango dan Kabupaten Merangin secara keseluruhan.


Setelah awak media konfirmasi ke "Kepala Desa Mensango, Mujiburrahman (Datuk Setio Dirajo)" Dan Camat Tabir Lintas, Mawarna, S.Pd, serta Muhamad Amin (Kabid PPHD Satpol PP Merangin), bungkam kompak tidak merespon konfirmasi.


Saat dikonfirmasi media, pemilik usaha membantah adanya laporan masyarakat dan mengajak agar persoalan tersebut dibicarakan secara langsung. "Kalau gak kesini aja biar kita bicarakan baik-baik," ujarnya melalui pesan WhatsApp.


Pemilik usaha, Hj Sri, membantah dugaan yang disampaikan sejumlah pihak. Dalam konfirmasi kepada media, ia menegaskan bahwa informasi tersebut "tidak benar." Ia juga mempersilakan media untuk memberitakan persoalan tersebut secara berimbang dan menyeluruh.

×