Siaran Kabar | Sibolga, 19 Juli 2026 – Redaksi Siarankabar.com menghormati dan memuat Hak Jawab yang diajukan oleh Risman (Rilas) Lase atas pemberitaan sebelumnya berjudul "Akibat Tudingan Dalam Video Nama Baik Kampung Tercemar! Warga Pasar Belakang Laporkan Rilas Lase ke Polres Sibolga."
Hak Jawab tersebut disampaikan berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 11 serta Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam Hak Jawabnya, Risman Lase menegaskan bahwa dirinya tidak pernah bermaksud menuduh masyarakat Pasar Belakang sebagai pelaku pelemparan bom molotov. Menurutnya, pernyataan yang disampaikan dalam video hanya menyebut bahwa pelaku "diduga berada di Pasar Belakang", yang dimaksud sebagai dugaan lokasi keberadaan pelaku berdasarkan informasi yang diterimanya saat itu, bukan menuduh seluruh warga maupun menggeneralisasi masyarakat Pasar Belakang sebagai pelaku tindak pidana.
Risman juga menilai judul pemberitaan sebelumnya merupakan kesimpulan yang menurutnya belum didasarkan pada putusan pengadilan. Ia menegaskan dirinya merupakan korban sekaligus pelapor dalam perkara dugaan pelemparan bom molotov yang hingga kini masih dalam proses penyelidikan di Polres Sibolga.
Selain itu, dalam Hak Jawabnya, Risman mempertanyakan penggunaan istilah "ratusan warga" dalam pemberitaan serta menyatakan dirinya tidak pernah dimintai konfirmasi sebelum berita diterbitkan. Atas dasar itu, ia meminta redaksi melakukan koreksi terhadap bagian berita yang dianggap tidak sesuai fakta dan tetap mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, serta asas praduga tak bersalah.
Penjelasan Mengenai Pokok Keberatan Masyarakat
Sehubungan dengan polemik yang berkembang, redaksi juga memandang perlu menjelaskan bahwa keberatan masyarakat Pasar Belakang bukan semata-mata terletak pada adanya dugaan tindak pidana, melainkan pada penggunaan diksi atau pilihan kata dalam penyampaian informasi yang dinilai dapat menimbulkan penafsiran berbeda.
Kalimat "diduga pelakunya ada di daerah Pasar Belakang" dipahami oleh sebagian masyarakat seolah-olah mengaitkan suatu wilayah dengan dugaan tindak pidana. Meskipun kalimat tersebut tidak secara eksplisit menyebut seluruh warga sebagai pelaku, penyebutan nama suatu kawasan tanpa penjelasan yang memadai berpotensi menimbulkan stigma terhadap masyarakat yang tinggal di wilayah tersebut.
Dalam praktik komunikasi publik, penyampaian informasi akan lebih tepat apabila menggunakan narasi yang lebih spesifik, misalnya:
"Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku diduga sempat berada di salah satu titik di kawasan Pasar Belakang. Informasi tersebut masih bersifat dugaan dan menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk membuktikannya."
Dengan penggunaan diksi yang lebih jelas, informasi dapat dipahami sebagai dugaan mengenai keberadaan seseorang, bukan sebagai tuduhan terhadap masyarakat atau lingkungan tempat tinggal tertentu.
Penjelasan Redaksi
Redaksi Siarankabar.com menghormati penggunaan Hak Jawab sebagai hak setiap warga negara yang dijamin Undang-Undang Pers dan memuat substansi Hak Jawab tersebut sebagai bentuk tanggung jawab jurnalistik.
Redaksi menjelaskan bahwa pemberitaan sebelumnya disusun berdasarkan proses jurnalistik dengan mengacu pada rekaman video yang diterima redaksi, keterangan narasumber, serta informasi mengenai adanya laporan masyarakat ke Polres Sibolga.
Pemberitaan tersebut dimaksudkan untuk menyampaikan fakta mengenai adanya laporan masyarakat dan perkembangan peristiwa yang terjadi saat itu, bukan untuk menyatakan bahwa Risman Lase telah terbukti melakukan tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.
Redaksi juga menghargai keberatan yang disampaikan masyarakat Pasar Belakang maupun klarifikasi yang disampaikan Risman Lase. Perbedaan penafsiran terhadap penggunaan diksi menjadi pembelajaran bersama bahwa penyampaian informasi kepada publik harus dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun stigma terhadap kelompok atau wilayah tertentu.
Siarankabar.com berkomitmen untuk terus menjalankan fungsi pers secara profesional dengan menjunjung tinggi prinsip akurasi, keberimbangan, independensi, serta asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Tim)


