Siaran Kabar | Medan – Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan Smartboard di Kabupaten Langkat dan Kota Tebing Tinggi terus menjadi sorotan publik. Sejumlah elemen masyarakat, termasuk organisasi kepemudaan dan mahasiswa, sebelumnya mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) agar mengusut tuntas perkara tersebut hingga ke aktor intelektual maupun pihak-pihak yang diduga turut menikmati hasil proyek.
Kasus di Kabupaten Langkat bermula dari proyek pengadaan sebanyak 312 unit Smartboard pada Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024 dengan nilai mencapai sekitar Rp49,9 miliar. Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Negeri Langkat menemukan dugaan penyimpangan mulai dari proses pengadaan, perbedaan spesifikasi barang yang diterima sekolah, hingga dugaan markup harga yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp20 miliar.
Atas temuan tersebut, Kejari Langkat menetapkan dua tersangka, yakni SA selaku mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat yang juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta S yang menjabat sebagai Kepala Seksi Sarana dan Prasarana SD. Penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Langkat guna mengumpulkan dokumen dan alat bukti yang berkaitan dengan proyek tersebut.
Sementara itu, di Kota Tebing Tinggi, Kejati Sumut mengusut dugaan korupsi pengadaan 93 unit Smartboard untuk SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024. Dalam perkembangannya, Kejati Sumut telah menetapkan beberapa tersangka, termasuk mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi berinisial IK yang saat itu menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Penyidik menduga terdapat pelanggaran dalam proses pengadaan melalui sistem e-Katalog yang melibatkan perusahaan penyedia dan distributor.
Penetapan tersangka dalam dua perkara tersebut dinilai menjadi langkah penting dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan anggaran sektor pendidikan. Namun demikian, sejumlah pihak masih meminta aparat penegak hukum untuk terus mengembangkan penyidikan guna menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, baik dari unsur penyelenggara pengadaan maupun pihak swasta yang memperoleh keuntungan dari proyek tersebut.
Publik kini menunggu langkah lanjutan Kejaksaan dalam menuntaskan kasus Smartboard Langkat dan Tebing Tinggi secara transparan serta memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


