Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Perjudian Logo AB Kebal Hukum Resahkan Warga Deli Serdang dan Kota Medan Diduga Dikendalikan Oknum TNI

5/25/2026 | 12:14 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-25T05:14:27Z

Siaran Kabar | MEDAN - Praktik perjudian meja ikan - ikan yang meresahkan masyarakat di dua kabupaten kota, Deli Serdang dan Kota Medan tanpa tersentuh oleh hukum disebut - sebut dikendalikan oleh oknum anggota TNI berininisial nama Roni yang bertugas disalah satu satuan di Medan Belawan. 


Oknum TNI berininisial nama Roni diduga kuat terlibat dalam memuluskan praktik judi tersebut aman dari penindakan hukum. 


Sumber media ini menyebutkan bahwa oknum TNI bernama Roni tersebut intens mengawasi jalannya praktik perjudian tersebut hingga saat ini ujar sumber yang meminta namanya agar dirahasiakan wartawan. 


Dikonfirmasi hal ini kepada Roni dalam sambungan celular, akan tetapi Roni mengatakan akan menghubungi kru media ini kembali dengan alasan sedang ada kerjaan. 


"Sebentar saya hubungi, ini saya masih ada kegiatan sebentar" jawab Roni menjawab kru media ini, Jumat (23/05/2026). 


Mendapat informasi dari masyarakat itu, kru media ini kembali mempertanyakan keterlibatan dirinya itu sebagaimana disampaikan oleh sumber, akan tetapi Roni sudah tidak menjawab konfirmasi wartawan. 


Diberitakan sebelumnya, praktik perjudian kebal hukum bebas beroperasi tanpa takut sangsi hukum di Pasar 4, Pasar 5, Pasar 7, dan Pasar 10 Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli, serta di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten, Deli Serdang, Sumatera Utara. 


Informasi dihimpun dari sumber yang layak dipercaya yang enggan dicatut identitasnya menandaskan bahwa praktik perjudian tersebut milik oknum loreng bertugas di belawan dan sudah intens beroperasi sejak sebulan belakangan ini. 


"Meja merek AB ini milik satuan bernama Roni. Dia bertugas di belawan" ucap sumber, Jumat, (22/05/2026). 


Tambah sumber, bahwa perjudian logo AB tidak hanya beroperasi di Kabupaten Deli Serdang juga merambah 'meracuni' warga di daerah Kota Medan, tepatnya di Kota Bangun, Titipapan, di Mabar dekat Kantor Lurah, Komplek Uka Marelan, dan di kawasan Polonia. 


Amatan wartawan, tampak sejumlah warga tengah asik bermain judi dengan menukarkan koin chip menggunakan uang pecahan uang seratus ribu rupiah. 


Tak sedikit para penikmat judi tersebut menggerutu akibat kalah bermain judi di arena tersebut. 


Untuk diketahui, dampak negatif dari bebasnya praktik perjudian dapat merongrong tatanan sosial mulai dari konflik rumah tangga yang dapat meluas imbas ketergantungan bertaruh di arena gelanggang perjudian. 


Para penikmat perjudian bukan saja mempertaruhkan uangnya dengan iming - iming berharap menang. Sikap latah tersebut juga berimbas terhadap keberlangsungan individu itu sendiri, seperti ancaman biaya pendidikan sekolah anak dan bahkan biaya kebutuhan rumah tangga juga terancam dipertaruhkan di arena perjudian tersebut. 


Keresahan masyarakat juga semakin meluas imbas dari maraknya praktik perjudian tersebut seperti maling - maling kecil dan bahkan baru - baru ini, warga kota medan mengeluh makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) juga disasar maling dengan merobohkan makam guna mengambil besi makam untuk diperjual belikan. 


Warga yang resah mengutarakan bahwa pencurian besi yang dikenal dengan istilah 'Rayap Besi' erat hubungannya dengan pelaku kriminal yang gemar membeli narkoba maupun hasil 'rayap besi' dijual untuk modal bermain judi. 


"Semua muaranya ada di Perjudian dan narkoba, bisa pulak makam dibongkar, diambil besinya aja" ujar warga tak jauh dari lokasi. 


Sementara itu, kru media ini tengah berupaya meminta tanggapan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi guna penindakan terhadap aktivitas yang melanggar aturan perundang undangan tersebut. (Tim)

×