Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

iklan

iklan

Indeks

Nelayan Tapteng Resah Diduga JHIB Langgar Zona Tangkap, HNSI Desak Pengawasan Tegas ke KKP

3/04/2026 | 07:30 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-04T00:30:17Z



TAPTENG // siarankabar.com – Keluhan nelayan pesisir Tapanuli Tengah terkait dugaan pelanggaran operasional kapal Jaring Hela Ikan Berkantong (JHIB) akhirnya mendapat tanggapan dari pihak pengawas perikanan.


Selama beberapa tahun terakhir, nelayan tradisional mengaku resah dengan keberadaan kapal-kapal JHIB yang diduga beroperasi di luar zona tangkap serta tidak sesuai dengan perizinan yang berlaku. Kondisi tersebut dinilai berdampak langsung pada hasil tangkapan dan keberlangsungan mata pencaharian nelayan kecil.


Aspirasi itu disampaikan melalui Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Tapanuli Tengah. Ketua HNSI Tapteng, Anto Sialoho, menyatakan bahwa pihaknya telah meneruskan keluhan tersebut kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono.
“Pesan dan keluhan nelayan sudah kami sampaikan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan,” ujar Anto kepada sejumlah perwakilan nelayan yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.


Klarifikasi ke Satwas SDKP


Pada Selasa, 3 Maret 2026, Ketua HNSI Tapteng bersama Ketua Satgas DPC HNSI Tapteng, Hasrul, mendatangi Kantor Satwas SDKP Sibolga/Tapanuli Tengah untuk memenuhi undangan klarifikasi atas aduan tersebut.
Pertemuan diterima langsung oleh Koordinator Satwas SDKP Sibolga, Azwan, bersama jajaran di ruang kerjanya. Dalam pertemuan yang berlangsung cukup alot, HNSI memaparkan berbagai persoalan yang selama ini dikeluhkan nelayan.



Ketua Satgas HNSI Tapteng menyoroti dugaan penggunaan alat tangkap yang tidak sesuai izin, termasuk indikasi penyalahgunaan dokumen kapal. Berdasarkan informasi nelayan, terdapat dugaan satu dokumen perizinan digunakan untuk beberapa unit kapal dengan spesifikasi serupa.
Selain itu, dugaan penggunaan bahan peledak (bom ikan) juga disampaikan sebagai ancaman serius terhadap keselamatan nelayan dan kelestarian lingkungan laut. Isu ini mengingatkan pada insiden ledakan yang pernah terjadi di wilayah perairan Sibolga.


Pengawasan Akan Diteruskan ke PSDKP Lampulo


Menanggapi laporan tersebut, Azwan menyatakan pihaknya akan meneruskan informasi itu kepada Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo di Banda Aceh untuk ditindaklanjuti.


Ia menegaskan komitmen pengawasan dan memastikan aduan akan diproses secara serius. Azwan juga menekankan pentingnya komunikasi terbuka antara nelayan, aparat penegak hukum (APH), serta pemerintah daerah agar persoalan yang telah berlangsung lama ini dapat segera ditindaklanjuti secara konkret.


Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah provinsi memiliki kewenangan mengelola sumber daya alam di wilayah laut hingga 12 mil dari garis pantai. Karena itu, koordinasi lintas instansi dinilai menjadi kunci penyelesaian persoalan.


Para nelayan berharap adanya langkah tegas dari pihak berwenang guna memastikan keadilan, kepastian hukum, serta keberlanjutan sumber daya perikanan di perairan Tapanuli Tengah.


Penulis: Abn
Editor: Redaksi
×