Jakarta //Siarankabar.com - Terkait kasus 5.500 WNI yang terdetensi di Kamboja. Mereka mengirimkan surat terbuka pada 17 Maret 2026, meminta fasilitasi repatriasi ke Tanah Air karena mengalami dugaan human trafficking, penyiksaan, dan penahanan sewenang-wenang.
"Komisi III harus cepat bertindak, ini adalah pelanggaran HAM yang tidak bisa ditoleransi," kata Ramadhan Djamil dalam pernyataan resminya.
Para WNI tersebut ditangkap di Kamboja setelah perusahaan tempat mereka bekerja diduga melakukan human trafficking. Mereka mengalami penyiksaan, penahanan, dan pemerasan oleh otoritas setempat.
Ramadhan Djamil meminta Komisi III DPR RI untuk mengkonfirmasi KBRI Phnom Penh agar segera memfasilitasi kepulangan WNI tersebut. "Kami mendesak agar pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk melindungi WNI di luar negeri," tambahnya.(Red)


