Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

iklan

iklan

Indeks

GP Ansor Sumut Soroti Dugaan Pihak Tak Berkepentingan di Gelar Perkara Polsek Medan Area

3/11/2026 | 10:07 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-11T03:07:30Z




MEDAN // Siarankabar.com — Polemik seputar pelaksanaan gelar perkara di Polsek Medan Area, Kota Medan, yang berada di bawah jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), mulai menjadi perhatian publik. Gerakan Pemuda (GP) Ansor Sumatera Utara mempertanyakan kehadiran pihak yang disebut-sebut diduga ada Pihak Yang Tak Berkempentingan dalam Gelar Perkara Tersebut tidak mempunyai legal stunding yang jelas dalam forum resmi kepolisian tersebut.

Wakil Ketua GP Ansor Sumut sekaligus Wakil Ketua III STAI Al-Hikmah Medan, Tamrin Harahap SE, M.Pd,menyampaikan keprihatinan atas situasi tersebut. Menurutnya, gelar perkara seharusnya menjadi forum terbatas yang hanya dihadiri oleh pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum dan relevansi langsung dengan perkara yang sedang dibahas.

“Gelar perkara adalah mekanisme resmi dalam proses penegakan hukum. Karena itu, kami mempertanyakan dasar hukum atau legal standing pihak yang dapat masuk ke dalam ruangan tersebut tanpa kapasitas yang jelas,” ujar Tamrin kepada awak media, Rabu (11/3/2026).

Ia menilai, kehadiran pihak yang tidak memiliki kedudukan hukum yang tegas justru berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap proses yang sedang berjalan, terlebih jika pihak tersebut diduga menyampaikan pernyataan yang menyudutkan institusi STAI Al-Hikmah Medan.

Sebagai pimpinan organisasi sekaligus pejabat yang membidangi kemahasiswaan di kampus tersebut, Tamrin menegaskan bahwa pihaknya memiliki tanggung jawab untuk memastikan proses administrasi dan tata kelola kampus tidak terganggu oleh polemik yang berkembang.

“Apabila hingga batas waktu yang kami tentukan tidak ada penjelasan yang memadai dari pihak terkait mengenai kehadiran pihak tersebut dalam gelar perkara di Polsek Medan Area, kami mempertimbangkan untuk menggelar aksi damai sebagai bentuk aspirasi dan dorongan agar proses hukum berjalan transparan,” katanya.

Pandangan serupa juga disampaikan oleh kuasa hukum STAI Al-Hikmah Medan, Malim Perwira Harahap, SH., MH. Ia menegaskan bahwa dari sudut pandang hukum, kehadiran pihak yang tidak memiliki kapasitas resmi dalam gelar perkara dapat menimbulkan pertanyaan terhadap validitas dan integritas proses tersebut.

“Gelar perkara memiliki prosedur dan standar yang jelas. Jika ada pihak yang tidak memiliki kedudukan hukum namun terlibat dalam forum tersebut, tentu hal itu patut dipertanyakan dan perlu dijelaskan secara terbuka,” ujarnya.

Meski demikian, pihak STAI Al-Hikmah Medan menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polsek Medan Area. Mereka berharap kepolisian dapat memberikan klarifikasi kepada publik guna menjaga transparansi serta menghindari spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Medan Area maupun Polda Sumatera Utara terkait pertanyaan mengenai kehadiran pihak yang disebut-sebut tidak memiliki kapasitas hukum dalam gelar perkara tersebut.

Pihak STAI Al-Hikmah Medan menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini sambil mendorong agar proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(tim)



Editor: Redaksi
×