Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

PERADI Profesional Gagas Advokat Bergelar "Adv.", Pengurus DPD Jawa Tengah Ikut Saksikan Kerja Sama dengan UNS

Selasa, Juni 16, 2026 | 12:03 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-16T05:03:32Z

Siaran Kabar | SURAKARTA – Pendidikan profesi advokat di Indonesia berpeluang memasuki era baru. Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Profesional menggagas sistem pendidikan yang lebih terintegrasi melalui Pendidikan Profesi Advokat (PPA) bekerja sama dengan perguruan tinggi, dengan proyeksi lulusan nantinya dapat menyandang gelar profesi resmi "Adv."


Gagasan tersebut mengemuka dalam penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara PERADI Profesional dan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Senin (15/6/2026). Kerja sama itu mencakup penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Pendidikan Profesi Advokat (PPA) sebagai upaya memperkuat kualitas sumber daya advokat Indonesia.


Ketua Umum DPN PERADI Profesional, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H., menegaskan bahwa pembaruan sistem pendidikan merupakan kunci untuk menjawab berbagai persoalan yang selama ini melekat pada profesi advokat.


Menurutnya, integritas, etika, dan profesionalisme seorang advokat tidak lahir secara instan, melainkan harus dibentuk melalui proses pendidikan yang tepat.


 "Berbagai persoalan advokat yang berkaitan dengan integritas, etika, dan profesionalisme jika dicermati akar permasalahannya berada pada proses pembentukan advokat itu sendiri. Karena itu, solusinya harus dimulai dari perbaikan sistem pendidikan yang benar dan tepat," ujar Harris.


PERADI Profesional mengusulkan agar pendidikan profesi advokat dilaksanakan selama tiga semester atau sekitar satu setengah tahun. Dengan sistem yang lebih panjang dan terstruktur, calon advokat diharapkan memiliki keseimbangan antara kemampuan akademik, keterampilan praktik, serta kematangan etika profesi.


 "Kami mengusulkan agar pendidikan profesi advokat dilaksanakan selama tiga semester atau sekitar satu setengah tahun. Dengan model pendidikan yang lebih panjang dan sistematis, kami yakin akan lahir advokat yang unggul, baik dari sisi keilmuan maupun mentalitas profesinya," katanya.


Tak hanya itu, organisasi tersebut juga mencetuskan gagasan agar lulusan Pendidikan Profesi Advokat memperoleh gelar profesi resmi "Adv". sebagai bentuk pengakuan atas kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan profesi yang terstandarisasi. Konsep ini dinilai menjadi terobosan baru dalam dunia advokat Indonesia.




Dekan Fakultas Hukum UNS, Dr. Muhammad Rustamaji, S.H., M.H., menyatakan bahwa sinergi antara perguruan tinggi dan organisasi profesi merupakan langkah strategis dalam menyiapkan lulusan hukum yang siap menghadapi tantangan praktik.



"Kami berkomitmen membuka akses dan peluang pengembangan karier bagi mahasiswa. Tugas perguruan tinggi tidak hanya menghasilkan lulusan secara akademik, tetapi juga harus mampu menghadirkan ruang pembinaan kompetensi serta jejaring profesional yang kuat," tutur Rustamaji.


Penandatanganan MoU tersebut turut dihadiri Ketua Dewan Pembina PERADI Profesional Prof. Dr. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.Hum., Ketua Dewan Kehormatan Prof. Dr. Abdul Latif, S.H., M.Hum., serta Wakil Ketua Umum Bidang PKPA Prof. Dr. Bambang Herry Purnomo, S.H., M.H., Ph.D.


Dari Jawa Tengah, tampak hadir para mandataris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PERADI Profesional Provinsi Jawa Tengah, yakni Dr. IG Henri P selaku Ketua, Dr. (Hc). Joko Susanto selaku Sekretaris, dan Muhammad Alfin Aufillah Zen selaku Bendahara. Kehadiran mereka dinilai sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan sistem pendidikan advokat yang lebih modern dan berorientasi pada peningkatan kualitas profesi.


Melalui kolaborasi ini, PERADI Profesional tidak sekadar menyelenggarakan pendidikan advokat, melainkan juga menawarkan paradigma baru bahwa advokat masa depan harus dibentuk melalui pendidikan profesi yang komprehensif, berintegritas, dan memperoleh legitimasi akademik melalui penyematan gelar resmi "Adv." sebagai simbol kehormatan dan kompetensi profesi.

×